WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 2003
TENTANG
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
1. Pasal 3
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota menetapkan :
a. Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungannya;
b. Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya, kecuali yang tewas atau cacat karena dinas.
2. Pasal 4
Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang tewas atau cacat karena dinas pengangkatannya ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
3. Pasal 5 s/d 10 (Kenaikan Pangkat)
a. Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk menjadi :
- Pembina Utama Muda (IV/c) ;
- Pembina Utama Madya (IV/d) ;
- Pembina Utama (IV/e).
Ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan tekhnis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Kenaikan pangkat tersebut diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/kota melalui Gubernur, dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
b. Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/kota dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/kota untuk menjadi :
- Pembina (IV/a) ;
- Pembina Tingkat I (IV/b).
Ditetapkan oleh Gubernur.
c. Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di lingkungan untuk menjadi Juru Muda Tingkat I (I/b) sampai dengan Penata Tingkat I (III/d) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/kota.
d. Kenaikan Pangkat Anumerta dan Pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk menjadi Juru Muda Tingkat I (I/b) sampai dengan Pembina Tingkat Tingkat I (IV/b) ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4. Pasal 21 (Pemberhentian sementara dari jabatan negeri)
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/kota menetapkan pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan yang menduduki Jabatan Struktural Eselon II kebawah dan Jabatan Fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.
5. Pasal 25 (Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil)
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kaupaten/kota menetapkan :
a. Pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungannya ;
b. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/kota yang berpangkat Penata Tingkat I (III/d) kebawah di lingkungannya.
Kecuali dalam penetapan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang tewas, meninggal dunia, cacat karena dinas atau mencapai batas usia pensiun.
6. Pasal 27
Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan pemberhentian dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah yang berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b) kebawah yang tewas, meninggal dunia, cacat karena dinas dan mencapai batas usia pensiun, termasuk pemberian pensiun janda/duda dalam hal pensiun Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia.
KESIMPULAN
I. Gubernur menetapkan :
1. Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/kota dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/kota untuk menjadi :
- Pembina (IV/a) ;
- Pembina Tingkat I (IV/b),
Kecuali :
a. Kenaikan Pangkat Anumerta bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/kota dan yang diperbantukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/kota yang dinyatakan tewas ;
b. Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/kota dan yang diperbantukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/kota yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas.
2. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/kota yang berpangkat :
- Pembina (IV/a) ;
- Pembina Tingkat I (IV/b).
Kecuali :
Yang tewas, meninggal dunia, cacat karena dinas atau mencapai batas usia pensiun.
Gubernur dalam menetapkan kenaikan pangkat dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/kota adalah dalam kapasitas sebagai Wakil Pemerintah.
II. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/kota, menetapkan :
1. Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/kota, setelah mendapat Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara ;
2. Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/kota bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/kota, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun, kecuali yang tewas atau cacat karena dinas ;
3. Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/kota dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/kota untuk menjadi I/b sampai dengan III/d kecuali :
- Kenaikan Pangkat Anumerta bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah/kota dan yang diperbantukan di lingkungannya yang dinyatakan tewas ;
- Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/kota dan yang diperbantukan di lingkungannya yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas.
4. Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon II kebawah dan Jabatan Fungsional jenjang madya kebawah di lingkungan Pemerintah Kabupaten/kota.
Khusus untuk pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon II ditetapkan/dilakukan setelah berkonsultasi secara tertulis dengan Gubernur ;
5. Pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/kota yang menduduki Jabatan Struktural Eselon II kebawah dan Jabatan Fungsional jenjang madya kebawah ;
6. Pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/kota yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/kota ;
7. Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/kota yang pangkatnya III/d kebawah, kecuali bagi PNS Daerah Kabupaten/Kota yang :
a. Tewas ;
b. Meninggal dunia ;
c. Cacat karena dinas ;
d. Mencapai batas usia pensiun.
III. Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan :
a. Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang tewas atau cacat karena dinas ;
b. Kenaikan Pangkat Anumerta bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dinyatakan tewas, untuk I/b sampai dengan IV/b ;
c. Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas, untuk menjadi I/b sampai dengan IV/b ;
d. Pemindahan antar instansi :
- Pegawai Negeri Sipil Daerah antara Propinsi/kabupaten/kota dan Departemen/lembaga ;
- Pegawai Negeri Sipil Daerah antara Daerah Propinsi ;
- Pegawai Negeri Sipil Daerah antara Daerah Kabupaten/kota dan Daerah Kabupaten/kota Propinsi lainnya ;
- Pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang berpangkat IV/b kebawah yang tewas, meninggal dunia, cacat karena dinas, atau mencapai batas usia pensiun.
1 komentar:
Bpk.DR.SULARDI. MM beliau selaku DEPUTI BIDANG BINA PENGADAAN, KEPANGKATAN DAN PENSIUN BKN PUSAT,dan dialah membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.Teman teman yg ingin seperti saya silahkan anda hubungi bpk DR.SULARDI.MM Tlp; 0813-4662-6222. Siapa tau beliau mau bantu
Posting Komentar