Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Indragiri Hilir

Badan Kepegawaian Daerah kabupaten Indragiri Hilir
Selamat Datang di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Indragiri Hilir:(Seluruh Karyawan dan Karyawati mengucapkan :Salam Hangat)

Slide Foto dan Aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah Kab. Inhil

Tampilkan postingan dengan label Kenaikan Pangkat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kenaikan Pangkat. Tampilkan semua postingan

17 Juni 2009

Ujian Dinas


PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG
KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
(Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 tahun 2002
tanggal 17 Juni 2002)

Ujian Dinas (Pasal 30 s/d 32)
1. Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat II/d dan III/d yang akan naik pangkat wajib lulus ujian dinas ;
2. Ujian dinas bagi dua tingkat :
a. Ujian Dinas Tingkat I ;
Untuk kenaikan pangkat dari II/d menjadi III/a ;
b. Ujian Dinas Tingkat II
Untuk kenaikan pangkat dari III/d menjadi IV/a

3. Pegawai Negeri Sipil yang dikecualikan dari ujian dinas :
a. Akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya ;
b. Akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara ;
c. Akan diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena :
- Meninggal dunia ;
- Mencapai batas usia pensiun ;
- Oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
d. Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan :
- Sepada/Adum/Sepala/Diklatpim IV : Untuk Ujian Dinas Tingkat I ;
- Sepadya/Spama/Diklatpim III : Untuk Ujian Dinas Tingkat II.
e. Telah memperoleh :
- Ijazah S1 atau Diploma IV : Untuk Ujian Dinas Tingkat I ;
- Ijazah Dokter, Apoteker, Magister (S2) dan ijazah lain yang setara atau Doktor (S3) : Untuk Ujian Dinas Tingkat I dan Ujian Dinas Tingkat II.
f. Menduduki Jabatan Fungsional tertentu

Read more...

Kenaikan Pangkat Pengabdian


PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG
KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
(Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 tahun 2002
tanggal 17 Juni 2002)

Kenaikan Pangkat Pengabdian (Pasal 27 s/d 29)

Pasal 27
 Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, apabila :
1. Memiliki masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama :
a. Sekurang-kurangnya 30 tahun secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya telah satu bulan dalam pangkat terakhir ;
b. Sekurang-kurangnya 20 tahun secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya telah satu tahun dalam pangkat terakhir ;
c. Sekurang-kurangnya 10 tahun secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya telah dua tahun dalam pangkat terakhir.

Masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil secara terus-menerus yang dimaksud adalah :
Masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun dan tidak terputus statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil dan sekurang-kurangnya telah dua tahun dalam pangkat terakhir.
2. Setiap unsur penilaian DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir ;
3. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam satu tahun terakhir.
Berlakunya kenaikan pangkat pengabdian :
a. Bagi Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia : terhitung mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan meninggal dunia ;
b. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun : terhitung mulai tanggal satu pada bulan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.

 Pasal 28
Pegawai Negeri Sipil yang oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, terhitung mulai tanggal yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

 Pasal 29
Calon Pegawai Negeri Sipil yang oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat dinas tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan diberikan kenaikan pangkat pengabdian

Read more...

Kenaikan Pangkat Anumerta


PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG
KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
(Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 tahun 2002
tanggal 17 Juni 2002)

Kenaikan Pangkat Anumerta (Pasal 22 s/d 26)

1. Pasal 22
 Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi, yang dimaksud dengan tewas adalah :
a. Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya ;
b. Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya ;
c. Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani dan rohani yang dianggap dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya ;
d. Meninggal dunia karena perbuatan anarkis yang tidak bertanggungjawab ataupun sebagaimana akibat tindakan terhadap anasir itu

2. Pasal 23
Calon Pegawai Negeri Sipil tewas diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan tewas dan dinaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi ;

3. Kenaikan pangkat anumerta ditetapkan berlaku mulai tanggal, bulan dan tahun Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas ;

4. Pemberian kenaikan pangkat anumerta harus diusahakan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas dimakamkan dan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Anumerta tersebut hendaknya dubacakan pada waktu upacara pemakaman ;

5. Untuk menjamin agar pemberian kenaikan pangkat anumerta dapat diberikan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas itu dimakamkan, maka ditetapkan keputusan sementara.

Read more...

Kenaikan Pangkat Pilihan


PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG
KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
(Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 tahun 2002
tanggal 17 Juni 2002)

Kenaikan Pangkat Pilihan (Pasal 9 s/d 21)

1. diberikan pada Pegawai Negeri Sipil yang :
a. Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
b. Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden ;
c. Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya ;
d. Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara ;
e. Diangkat menjadi pejabat negara ;
f. Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah ;
g. Melaksanakan tugas belajar atau sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu ;
h. Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar ;
i. Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.

2. Pasal 12
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkat masih satu tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila :
a. Telah satu tahun dalam pangkat terakhir ;
b. Sekurang-kurangnya telah satu tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya ;
c. Setiap unsur DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

Ketentuan sekurang-kurangnya telah satu tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya sebagaimana dimaksud :
a. Dihitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan yang definitif ;
b. Bersifat kumulatif tetap tidak terputus dalam tingkat jabatan struktural yang sama.
Pasal 13
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
d. Sekurang-kurangnya telah dua tahun dalam pangkat terakhir;
e. Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan;
f. Setiap unsur penilaian DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

3. Pasal 15
Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 tahun terakhir, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila :
a. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;
b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 tahun terakhir.

Yang dimaksud dengan prestasi kerja luar biasa baiknya :
- Prestasi kerja yang sangat menonjol baiknya yang secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya;
- Dinyatakan dalam surat keputusan yang ditanda tangani pejabat pembina kepegawaian (tidak dapat didelegasikan);
- Dibentuk tim atau dinilai oleh Baperjakat;
- Diberikan tanpa terikat ketentuan ujian dinas.

4. Pasal 16
Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat dengan jenjang pangkat, diberikan pada saat :
a. Yang bersangkutan telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;
b. DP-3 dalam 1 tahun terakhir rata-rata bernilai baik;

Dimaksudkan :
Sebagai dorongan bagi Pegawai Negeri Sipil agar disamping melaksanakan tugas pokok sehari-hari dengan sebaik-baiknya, juga berusaha untuk menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.

5. Pasal 17
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi pejabat negara tetapi telah diberhentikan dari jabatan organiknya, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila :
a. Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir;
b. Setiap unsur penilaian DP-3 dalam 1 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi pejabat negara tetapi tidak diberhentikan dari jabatan organiknya, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan jabatan organik yang didudukinya, dengan ketentuan :
a. Bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat pilihan sesuai dengan jabatan yang didudukinya;
b. Bagi yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat reguler.
Syarat kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh STTB/Ijazah :
c. Diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/ keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
d. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;
e. Setiap unsur penilaian DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir;
f. Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
g. Lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.

 Memperoleh STTB/Ijazah yang dimaksud, termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki STTB/Ijazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

7. Pasal 19
Pegawai Negeri Sipil yang sedang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
a. Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir;
b. Setiap unsur penilaian DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
9. Pasal 21
Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan diluar instansi induknya dan diangkat dalam jabatan pimpinan yang ditetapkan persamaan eselonnya, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi apabila :
a. Sekurang-kurangnya 4 tahun dalam pangkat terakhir ;
b. Setiap unsur penilaian DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

Read more...

Kenaikan Pangkat Reguler


PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG
KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
(Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 tahun 2002
tanggal 17 Juni 2002)

Kenaikan Pangkat Reguler (Pasal 6 s/d 8)

1. Diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, termasuk Pegawai Negeri Sipil :
a. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu ;
b. Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induk atau tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Kenaikan pangkat reguler diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.

Pasal 7
1. Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan :
a. Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir ;
b. Setiap unsur DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

2. Pegawai Negeri Sipil yang kenaikannya mengakibatkan pindah golongan dari Golongan II menjadi Golongan III dan Golongan III menjadi Golongan IV, harus telah mengikuti dan lulus Ujian Dinas yang ditentukan, kecuali bagi kenaikan pangkat yang dibebaskan dari ujian dinas sesuai dengan ketentuan berlaku.


Read more...

Kepala Didang Pendidikan dan Pelatihan

Kepala Didang Pendidikan dan Pelatihan
Dumono, S. IP

Kepala Sub Bidang Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan

Kepala Sub Bidang Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan
Syafruddin. KH, SE

Kepala Sub Bidang Perencanaan Pendidikan dan Pelatihan

Kepala Sub Bidang Perencanaan Pendidikan dan Pelatihan
Hj. Siti Marwiyah, S. Sos

Followers

Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karier Pegawai

Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karier Pegawai
Yuserdi, S. Sos., M. Si

Kepala Sub Bidang Mutasi Pegawai

Kepala Sub Bidang Mutasi Pegawai
Deddy Effendi, SE

Kasubbid Pengembangan Karier Pegawai

Kasubbid Pengembangan Karier Pegawai
R. Zafrizal, S. Sos

Kepala Bidang Administrasi dan Pembinaan Pegawai

Kepala Bidang  Administrasi dan Pembinaan Pegawai
Kurniawansah Putra, SH

Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai

Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai
Hermanto, S. Psi

Kepala Sub Bagian Administrasi Kepegawaian

Kepala  Sub Bagian Administrasi Kepegawaian
H. Hamzah, S. Sos

Text

Menuju Pelayanan yang Lebih Baik

Menuju Pelayanan yang Lebih Baik
Kegiatan BKD Kab. Inhil

Penyerahan SK PNS Formasi Tahun 2011 dan Sumpah Jabatan di Lingkungan Pemkab. Inhil

Penyerahan SK PNS Formasi Tahun 2011 dan Sumpah Jabatan di Lingkungan Pemkab. Inhil
Penyerahan oleh Bupati Indragiri Hilir

Penyerahan SK PNS Formasi Tahun 2011

Penyerahan SK PNS Formasi Tahun 2011
Penyerahan dilaksanakan di Gedung Daerah Engku Kelana oleh Bupati Indragiri Hilir DR. H. Indra Muchlis Adnan

DIKLAT PIM IV

DIKLAT PIM IV
Pelaksaan Diklat PIM IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2012

Bekerja Lebih Baik untuk Meningkatkan Pelayanan

Bekerja Lebih Baik untuk Meningkatkan Pelayanan
Sertifikat SNI ISO 9001 : 2008

Pelatihan ISO

Pelatihan ISO
Pengarahan Oleh DR. Syamsul dan pak Jamal dari Sucofindo

dalam Rangka Menuju SNI ISO 9001 : 2008

dalam Rangka Menuju SNI ISO 9001 : 2008
Keceriaan Bersama, menuju ISO di BKD Kab. Inhil

Penyerahan Piagam Penghargaan bagi PNS Teladan di Lingkungan Pemkab. Inhil Tahun 2012

Penyerahan Piagam Penghargaan bagi PNS Teladan di Lingkungan Pemkab. Inhil Tahun 2012
Penyerahan Penghargaan dilaksanakan di Lapangan Upacara Kantor Bupati Indragiri Hilir

Penyerahan Tanda Kehormatan Anugerah Satyalancana Karya Satya 2012

Penyerahan Tanda Kehormatan Anugerah Satyalancana Karya Satya 2012
Gedung Pemerintah Engku Kelana

Kegiatan yang diikuti BKD Kab. Inhil

Kegiatan yang diikuti BKD Kab. Inhil
Kegiatan Olahraga dan Keagamaan di BKD Kab. Inhil

Hari Besar Islam

Hari Besar Islam
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di BKD Kab. Inhil, Maret 2010

Suasana Cerah

Suasana Cerah
selalu semangat dan ceria

Koridor dan Parkir

Koridor dan Parkir
Lokasi : BKD Kab. Inhil 2010

Olahraga gembira.....

Olahraga gembira.....
ada Orgen Tunggalnya Lho......Tuwew...wew..

Pemukulan Pertama BollaVolly oleh Kaban dan Pembagian Hadiah Pemenang Tenis Meja

Pemukulan Pertama BollaVolly oleh Kaban dan Pembagian Hadiah Pemenang Tenis Meja
Ada Hiburan Orgen Tunggal Lho...

Peresmian Pemakaian Lapangan VollyBall oleh Kepala BKD Kab. Inhil (H. Afrizal, MP)

Peresmian Pemakaian Lapangan VollyBall oleh Kepala BKD Kab. Inhil (H. Afrizal, MP)
Sekalian Perpisahan Sama Karyawati yang Pindah Ke Pekanbaru (Sy. Lisa Indriyani, SE)

Pembuatan Lapangan Volly Ball

Pembuatan Lapangan Volly Ball
Gotongroyong Asik

Bekerja sama dan Sama-sama Bekerja

Bekerja sama dan Sama-sama Bekerja

Ayo...tolong dirapikan Om....

Ayo...tolong dirapikan Om....

Alamak...cuaca panas...!!!, Istirahat dulu..!!

Alamak...cuaca panas...!!!, Istirahat dulu..!!

Semangat dan Kerja Keras

Semangat dan Kerja Keras

Ceria Bekerja Bersama

Ceria Bekerja Bersama

Lapangan Volly BKD Kab. Inhil

Lapangan Volly BKD Kab. Inhil
Hermanto, Numpang Nampang...

Sebelum memulai aktivitas....

Sebelum memulai aktivitas....
Perlu konsolidasi dan koordinasi antar bidang...

Acara Keagamaan di BKD Kab. Inhil

Acara Keagamaan di BKD Kab. Inhil
Peringatan Maulid Nabi

Keramahan Alami,

Keramahan Alami,
Naturalis, realistis

Kesibukan yang telah terjadi....

Kesibukan yang telah terjadi....
semangat tinggi

Berusaha Untuk Optimal dalam Bekerja

Berusaha Untuk Optimal dalam Bekerja
Melalui Pelayanan Prima

beberapa aktivitas di BKD Kab. Inhil

beberapa aktivitas di BKD Kab. Inhil
di beberapa ruangan

Suasana di lingkungan BKD. kab. Inhil

Suasana di lingkungan BKD. kab. Inhil
suasana yang nyaman ........

Suasana dibeberapa Rungan yang berbeda

Suasana dibeberapa Rungan yang berbeda
Kerja Penuh Ceria

BKD. KAB. Inhil 2

BKD. KAB. Inhil 2
Lingkungan BKD. Kab. Inhil masih Hijau Asri....

Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Indragiri Hilir

Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Indragiri Hilir
Sebagian Aktivitas Beberapa Bidang

Interview PNS Teladan Tahun 2009

Interview PNS Teladan Tahun 2009
Seleksinya ketat sekale....!!!

Seleksi CPNS Teladan 2009

Seleksi CPNS Teladan 2009
Serius...sekali....!!

Calon PNS Teladan Tahun 2009

Calon PNS Teladan Tahun 2009
Interview C PNS Teladan

Karyawan dan Karyawati BKD Kab. Inhil

Karyawan dan Karyawati BKD Kab. Inhil
Rekan sejawat.....

Karyawan karyawati BKD Kab. Inhil

Karyawan karyawati BKD Kab. Inhil
Proses..

Kegiatan HUT RI ke 64

Kegiatan HUT RI ke 64
Gerak Jalan 8 Kg

  ©Template by Dicas Blogger.