IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
SE Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 Tanggal 26 April 1983 dan
Nomor 48/SE/1990 Tanggal 22 Desember 1990)
1. Laporan Perkawinan
Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hirarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.
Hal tersebut juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi duda/janda yang melangsungkan perkawinan lagi.
2. Perceraian
- Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh :
a. Izin dari pejabat (jika ia berkedudukan sebagai penggugat);
b. Surat keterangan dari pejabat (jika berkedudukan sebagai tergugat).
- Pegawai Negeri Sipil hanya dapat melakukan perceraian apabila ada alasan-alasan yang sah, yaitu salah satu atau lebih alasan sebagai berikut :
a. Salah satu pihak berbuat zinah, yang dibuktikan dengan :
1. Keputusan pengadilan;
2. Surat pernyataan dari sekurang-kurangnya 2 orang saksi yang telah dewasa yang melihat perzinahan itu. Surat pernyataan tersebut diketahui oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat.
3. Perzinahan itu diketahui oleh satu pihak (suami atau isteri) dengan tertangkap tangan.
b. Salah satu pihak menjadi pemabuk, atau penjudi yang sukar disembuhkan yang dibuktikan dengan :
1. Surat pernyataan 2 orang saksi yang telah dewasa yang mengetahui perbuatan itu, yang diketahui oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat;
2. Surat keterangan dari dokter atau polisi yang menerangkan bahwa menurut hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan/diperbaiki.
c. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan tang sah atau karena hal lain diluar kemampuan/kemauannya, yang dibuktikan dalam surat pernyataan Lurah/Kepala Desa disertai diketahui Camat;
d. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah perkawinan berlangsung yang dibuktikan dengan putusan pengadilan yang memperkuat hukuman yang tetap;
e. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain, yang dibuktikan dengan visum et repertum dari dokter pemerintah;
f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga, yang dibuktikan dengan surat pernyataan Lurah/Kepala Desa yang disahkan oleh Camat.
- Permintaan izin untuk bercerai ditolak, apabila :
a. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dihayatinya;
b. Tidak ada alasan sebagaimana diatas;
c. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Alasan perceraian yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
- Izin untuk bercerai karena alasan isteri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri, tidak diberikan oleh pejabat;
- Izin perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya :
a. 1/3 untuk Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
b. 1/3 untuk bekas isterinya;
c. 1/3 untuk anak-anaknya.
- Apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh Pegawai Negeri Sipil pria kepada bekas isterinya ialah setengah dari gajinya;
- Pembagian gaji kepada bekas isterinya tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena isteri berzinah dan atau melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun bathin terhadap suami dan atau isteri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan dan atau isteri telah meninggalkan suami selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah yang karena hal lain diluar kemampuannya;
- Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan bekas suaminya;
Ketentuan ini tidak berlaku, apabila isteri meminta cerai karena :
a. Dimadu;
b. Suami berzinah;
c. Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun bathin terhadap isteri;
d. Suami menjadi pemabuk, pemadat, penjudi yang susah disembuhkan;
e. Suami meninggalkan isteri selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin isteri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
- Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi;
- Apabila anak telah berusia 21 tahun atau 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah, yang telah/pernah kawin, atau telah mempunyai penghasilan sendiri, maka pembayaran gaji untuknya dihentikan.
Bagian gaji yang dihentikan pembayarannya sebagai tersebut diatas dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
3. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang.
Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat.
Izin untuk beristeri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif sebagai berikut :
A. Syarat Alternatif :
1. Isteri tidak dapat melakukan kewajibannya sebagai isteri;
Dalam arti isteri menderita penyakit jasmaniah atau rohaniah sedemikian rupa yang sukar disembuhkan, sehingga ia tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai isteri, baik kewajiban secara biologis maupun kewajiban lainnya, yang dibuktikan dengan surat dokter pemerintah.
2. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan, dalam arti bahwa isteri menderita penyakit badan yang menyeluruh, yang dibuktikan dengan surat dokter pemerintah;
3. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
B. Syarat Kumulatif :
1. Adanya persetujuan tertulis yang dibuat secara ikhlas oleh isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, yang disahkan atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan yang serendah-rendahnya eselon IV;
2. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anaknya, yang dibutuhkan dengan surat keterangan pajak penghasilan;
3. Adanya jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlakun adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
Izin untuk beristeri lebih dari seorang tidak diberikan oleh pejabat, apabila :
a. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
b. Tidak memenuhi syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif;
c. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat;
e. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
4. Pegawai Negeri Sipil yang menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
5. Dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP 30 tahun 1980 bagi Pegawai Negeri Sipil yang :
a. Tidak melaporkan perkawinannya kepada pejabat yang berwenang;
b. Melakukan perceraian tanpa memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
c. Beristeri lebih dari seorang tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang;
d. Hidup bersama dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
0 komentar:
Posting Komentar