Kenaikan Pangkat Pengabdian
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG
KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
(Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 tahun 2002
tanggal 17 Juni 2002)
Kenaikan Pangkat Pengabdian (Pasal 27 s/d 29)
Pasal 27
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, apabila :
1. Memiliki masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama :
a. Sekurang-kurangnya 30 tahun secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya telah satu bulan dalam pangkat terakhir ;
b. Sekurang-kurangnya 20 tahun secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya telah satu tahun dalam pangkat terakhir ;
c. Sekurang-kurangnya 10 tahun secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya telah dua tahun dalam pangkat terakhir.
Masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil secara terus-menerus yang dimaksud adalah :
Masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun dan tidak terputus statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil dan sekurang-kurangnya telah dua tahun dalam pangkat terakhir.
2. Setiap unsur penilaian DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir ;
3. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam satu tahun terakhir.
Berlakunya kenaikan pangkat pengabdian :
a. Bagi Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia : terhitung mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan meninggal dunia ;
b. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun : terhitung mulai tanggal satu pada bulan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.
Pasal 28
Pegawai Negeri Sipil yang oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, terhitung mulai tanggal yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
Pasal 29
Calon Pegawai Negeri Sipil yang oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat dinas tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan diberikan kenaikan pangkat pengabdian
0 komentar:
Posting Komentar