Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1979
TENTANG
PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
SE Kepala BKN Nomor 04/SE/1980 Tanggal 11 Februari 1980)
Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian dari jabatan negeri adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada suatu satuan organisasi negara, tetapi masih tetap berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
1. Pemberhentian atas permintaan sendiri (Pasal 2)
a. Pegawai Negeri Sipil yang meminta berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. Permintaan berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil :
1) Dapat ditunda untuk paling lama 1 tahun.
apabila ada kepentingan dinas yang mendesak dan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas yang sukar dialihkan kepada Pegawai Negeri Sipil lain.
2) Dapat ditolak
apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan terikat pada ikatan dinas.
c. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil diberikan hak-hak kepegawaian, misalnya jika pada saat pemberhentiaannya telah mencapai usia 50 tahun dan memiliki masa kerja 20 tahun diberikan pensiun.
2. Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun
(Pasal 3 s/d 5)
Batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil adalah 56 tahun.
Batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan tertentu dapat diperpanjang sebagai berikut :
1. 65 tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan :
a. Ahli Peneliti dan Peneliti yang ditugaskan secara penuh dibidang peneliti;
b. Guru Besar, Rektor Kepala, Rektor yang ditugaskan secara penuh pada perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.
2. 60 tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan :
a. Ketua, Wakil ketua, Ketua muda dan Hakim anggota Mahkamah Agung;
b. Jaksa Agung;
c. Pimpinan Kesekretarisan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
d. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
e. Sekretrais Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal dan Kepala Badan di Departemen;
f. Eselon I dalam jabatan struktural;
g. Eselon II dalam jabatan struktural;
h. Dokter yang ditugaskan secara penuh pada Lembaga Kedokteran Negeri sesuai dengan profesinya;
i. Pengawas SLTA dan SLTP;
j. Guru yang ditugaskan secara penuh pada SLTA, SLTP dan SD termasuk Kepala Sekolah;
k. Penilik Taman Kanak-kanak, Penilik SD, Penilik Pendidikan Agama (termasuk penilik pendidikan masyarakat, olahraga/pemuda dan penilik kebudayaan).
Selambat-lambatnya 1 tahun 3 bulan sebelum seorang Pegawai Negeri Sipil mencapai batas usia pensiun, pimpinan instansi yang bersangkutan wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pegawai Negeri Sipil tersebut bahwa ia akan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mencapai batas usia pensiun;
Pegawai Negeri Sipil yang akan mencapai batas usia pensiun dapat dibebaskan dari jabatannya untuk paling lama 1 tahun dengan mendapat penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali tunjangan jabatan;
Dalam masa 1 tahun itu, pimpinan instansi yang bersangkutan harus sudah menyelesaikan segala sesuatu yang menyangkut Tata Usaha Kepegawaian, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat menerima hak-hak yang tepat pada waktunya;
Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun tetapi tidak mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berdasarkan data yang ada pada instansi yang bersangkutan;
Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan yang dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sebagaimana diatas, apabila ia tidak menjabat lagi jabatan tersebut dan tidak ada rencana lagi untuk mengangkatnya dalam jabatan yang setingkat atau yang lebih tinggi, maka sebelum ia diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil kepadanya diberikan bebas tugas selama 1 tahun dengan mendapat penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali tunjangan jabatan.
3. Pemberhentian karena adanya Penyederhanaan Organisasi
(Pasal 6 s/d 7)
Apabila Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan karena adanya penyederhanaan satuan organisasi tidak mungkin disalurkan kepada instansi lain, maka Pegawai Negeri Sipil yang berlebihan itu diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau dari jabatan negeri dengan mendapat hak-hak kepegawaian, sebagai berikut :
a. Apabila Pegawai Negeri Sipil tersebut telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja untuk pensiun 10 tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun;
b. Apabila Pegawai Negeri Sipil tersebut belum mencapai usia 50 tahun dan atau belum memiliki masa kerja 10 tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri dengan mendapat uang tunggu.
Uang tunggu diberikan paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang tiap-tiap kali untuk paling lama 1 tahun, dengan ketentuan bahwa pemberian uang tunggu tidak boleh lebih dari 5 tahun.
Apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan telah mencapai usia 50 tahun dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun sebelum atau pada saat habis maka menerima uang tunggu, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun.
Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud diatas yang pada saat berakhirnya masa menerima uang tunggu belum mencapai usia 50 tahun, akan tetapi memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun yang diberikan pada saat ia mencapai usia 50 tahun, dengan catatan sejak berakhirnya masa pemberian uang tunggu sampai saat ia berhak menerima pensiun yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari negara.
Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud diatas pada saat berakhirnya masa menerima uang tunggu telah mencapai usia 50 tahun, akan tetapi belum memiliki masa kerja pensiun 10 tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun.
4. Pemberhentian karena melakukan pelanggaran/tindak pidana/penyelewengan (Pasal 8 s/d 10)
Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena :
- Melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil, sumpah/janji jabatan negeri atau melakukan pelanggaran peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berat;
- Dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena dengan sengaja melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 4 tahun atau diancam dengan pidana yang lebih berat.
5. Pemberhentian karena Tidak Cakap Jasmani Atau Rohani
(Pasal 11)
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan dinyatakan :
a. Tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena kesehatannya;
b. Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya;
c. Setelah berakhirnya cuti sakit belum mampu bekerja kembali.
Pegawai Negeri Sipil yang menurut surat keterangan tim penguji kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena tidak cakap jasmani dan rohani, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun dengan ketentuan :
a. Tanpa terikat masa kerja pensiun apabila tidak cakap jasmani dan rohaninya itu disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya;
b. Jika telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, apabila tidak cakap jasmani atau rohaninya itu bukan disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
6. Pemberhentian karena Meninggalkan Tugas (Pasal 12)
Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu 2 bulan terus menerus, diberhentikan pembayaran gajinya mulai bulan ketiga.
Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari 2 bulan tetapi kurang dari 6 bulan melaporkan diri kepada pimpinan instansinya, dapat :
a. Ditugaskan kembali apabila alasan-alasan meninggalkan tugasnya secara tidak sah itu diterima oleh pejabat yang berwenang;
b. Diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila ketidakhadirannya itu adalah karena kelalaian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan menurut pendapat pejabat yang berwenang akan mengganggu suasana kerja, jika ia ditugaskan kembali.
Pegawai Negeri Sipil selama 6 bulan atau lebih terus menerus meninggalkan tugasnya secara tidak sah, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
7. Pemberhentian karena Meninggal Dunia atau Hilang
(Pasal 13 s/d 14)
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
Pegawai Negeri Sipil yang hilang, dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke-12 sejak ia dinyatakan hilang;
Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan hilang yang sebelum melewati masa 12 bulan diketemukan kembali dan masih hidup dan sehat, dipekerjakan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil;
Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan hilang yang sebelum melewati masa 12 bulan diketemukan kembali, tetapi cacat diperlakukan sebagai berikut :
a. Diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun apabila ia telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 4 tahun;
b. Apabila hilangnya dan cacatnya itu disebabkan dalam dan oleh karena ia menjalankan kewajiban jabatannya, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun tanpa memandang masa kerja.
Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan hilang diketemukan kembali setelah melewati masa 12 bulan diperlakukan sebagai berikut :
a. Apabila ia masih sehat, dipekerjakan kembali;
b. Apabila tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan mendapat hak-hak kepegawaian sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pemberhentian karena Hal-Hal Lain (Pasal 15)
Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti diluar tanggungan negara, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
Pegawai Negeri Sipil yang terlambat melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti diluar tanggungan negara, diperlakukan sebagai berikut :
a. Apabila keterlambatan melaporkan diri itu kurang dari 6 bulan, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat dipekerjakan kembali apabila alasan-alasan tentang keterlambatan melaporkan itu dapat diterima oleh pejabat yang berwenang dan ada lowongan dan setelah ada persetujuan dari Kepala BAKN, terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya ia melaporkan diri;
b. Apabila keterlambatan melaporkan diri itu kurang dari 6 bulan, tetapi alasan-alasan tentang keterlambatan melaporkan diri itu tidak dapat diterima oleh pejabat yang berwenang, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. Apabila keterlambatan melaporkan diri itu lebih dari 6 bulan maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
0 komentar:
Posting Komentar