TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH
I. PERANGKAT DAERAH (Pasal 120 s/d 128)
1. Pasal 120
Ayat (2) Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Tekhnis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
2. Pasal 121
Ayat (1) Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah;
Ayat (2) Sekretaris Daerah mempunyai tugas kewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Tekhnis Daerah;
Ayat (3) Dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban tersebut Sekretaris Daerah bertanggungjawab Kepala Daerah;
Ayat (4) Apabila Sekretaris Daerah berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas Sekretaris Daerah dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
3. Pasal 122
Ayat (1) Sekretaris Daerah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat;
Ayat (2) Sekretaris Daerah Propinsi diangkat dan diberhentikan Presiden atas usul Gubernur sesuai Peraturan Perundang-undangan;
Ayat (3) Sekretaris Daerah untuk kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan Gubernur atas usul Bupati/Walikota sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
Ayat (4) Sekretaris Daerah karena kedudukannya sebagai Pembina Pegawai Negeri Sipil di daerahnya.
Yang dimaksud dengan “Pembina” Pegawai Negeri Sipil adalah :
Pelaksanaan pengembangan profesionalisme dan karier Pegawai Negeri Sipil di daerah dalam rangka peningkatan kinerja.
Dalam pengisian Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota mengajukan 3 (tiga) calon yang memenuhi persyaratan kepada Gubernur. Selanjutnya atas usulan itu Gubernur berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk memberikan penilaian terhadap calon-calon serta memberikan persetujuan terhadap salah satu calon yang paling memenuhi syarat untuk diangkat oleh Gubernur.
4. Pasal 123
Ayat (1) Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris Daerah;
Ayat (2) Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan DPRD;
Ayat (3) Sekretaris DPRD mempunyai tugas :
a. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD;
b. Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD;
c. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD;
d. Menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Ayat (4) Sekretaris DPRD dalam menyediakan tenaga ahli wajib meminta pertimbangan pimpinan DPRD;
Ayat (5) Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara tekhnis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
5. Pasal 124
Ayat (1) Dinas Daerah merupakan unsur pelaksanaan otonomi daerah;
Ayat (2) Dinas Daerah dipimpin oleh Kepala Dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah;
Ayat (3) Kepala Dinas Daerah bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
6. Pasal 125
Ayat (1) Lembaga Tekhnis Daerah merupakan unsur pendukung tugas Kepada Daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk Badan, Kantor atau RSUD;
Ayat (2) Badan, Kantor atau RSUD dipimpin oleh Kepala Badan, Kepala Kantor atau Kepala RSUD yang diangkat oleh Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah;
Ayat (3) Kepala Badan, Kantor atau RSUD bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah;
7. Pasal 126
Ayat (1) Kecamatan dibentuk di wilayah Kabupaten/Kota dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
Ayat (2) Kecamatan dipimpin oleh Camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenangnya Bupati atau Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;
Ayat (3) Selain itu Camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, meliputi :
a. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan masyarakat;
c. Mengkoordinasikan penerapan dan penegasan Peraturan Perundang-Undangan;
d. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan;
e. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan;
g. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Ayat (4) Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dari Pegawai Negeri Sipil yang menguasai pengetahuan tekhnis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
Ayat (5) Camat dalam menjalankan tugas-tugasnya dibantu oleh perangkat kecamatan;
Ayat (6) Perangkat kecamatan bertanggungjawab kepada Camat.
8. Pasal 128
Ayat (1) Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
Ayat (2) Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota;
Ayat (3) Lurah juga mempunyai tugas :
a. Pelaksanaan kegiatan pemerintah kelurahan;
b. Pemberdayaan Masyarakat;
c. Pelayanan Masyarakat;
d. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
e. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
Ayat (4) Lurah diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil yang menguasai pengetahuan tekhnis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan;
Ayat (5) Dalam melaksanakan tugasnya, Lurah bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat;
Ayat (6) Lurah dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Perangkat Kelurahan;
Ayat (7) Perangkat Kelurahan bertanggung jawab kepada Lurah.
II. KEPEGAWAIAN DAERAH (Pasal 129 s/d 135)
9. Pasal 129
Ayat (1) Pemerintah melaksanakan Pembinaan Manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam satu kasatuan penyelenggaraan Manajemen Pegawai Negeri Sipil secara nasional;
Ayat (2) Manajemen Pegawai Negeri Sipil dimaksud meliputi :
a. Penetapan Formasi
Lebih dijelaskan dalam Pasal 131 : penetapan formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setiap tahun anggaran dilaksanakan oleh Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara atas usul Gubernur.
b. Pengadaan ;
c. Pengangkatan, pemindahan, pemberhentian ;
d. Penetapan pensiun ;
e. Gaji, tunjangan ;
Lebih dijelaskan dalam Pasal 134 ayat (1) bahwa gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersumber dari Alokasi Dasar dalam Dana Alokasi Umum.
f. Kesejahteraan;
g. Hak dan kewajiban ;
h. Kedudukan hukum ;
i. Pengembangan kompetensi ;
j. Pengendalian jumlah.
10. Pasal 130
Ayat (2) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam Jabatan Eselon II pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota setelah berkonsultasi kepada Gubernur.
11. Pasal 131
Ayat (1) Perpindahan Pegawai Negeri Sipil antar Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Kanreg);
Ayat (2) Perpindahan Pegawai Negeri Sipil antar Kabupaten/Kota antar Propinsi, dan antar Propinsi ditetapkan oleh Menteri Dalan Negeri setelah memperoleh pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
Ayat (3) Perpindahan Pegawai Negeri Sipil Propinsi/ Kabupaten/Kota ke Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau sebaliknya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
12. Pasal 133
Pengembangan Karier Pegawai Negeri Sipil Daerah mempertimbangkan :
- Integritas dan Moralitas ;
- Pendidikan dan Pelatihan ;
- Mutasi Jabatan ;
- Mutasi antar daerah ;
- Kompetensi.
13. Pasal 134
Ayat (1) Gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil Daerah dibebankan pada APBD yang bersumber dari Alokasi Dasar dalam Dana Alokasi Umum;
Ayat (2) Perhitungan dan penyesuaian besaran alokasi dasar akibat pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan Pegawai Negeri Sipil Daerah dilaksanakan setiap tahun;
Ayat (3) Perhitungan Alokasi Dasar diatur dalam Undang-undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Ayat (4) Pemerintah melaksanakan pemutakhiran data, pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk perhitungan dan penyesuaian Alokasi Dasar.
14. Pasal 135
Ayat (1) Pembinaan dan Pengawasan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah dikoordinasikan pada tingkat nasional oleh Menteri Dalam Negeri dam pada tingkat daerah oleh Gubernur;
Ayat (2) Standar, norma dan prosedur pembinaan dan pengawasan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar