Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Indragiri Hilir

Badan Kepegawaian Daerah kabupaten Indragiri Hilir
Selamat Datang di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Indragiri Hilir:(Seluruh Karyawan dan Karyawati mengucapkan :Salam Hangat)

Slide Foto dan Aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah Kab. Inhil

17 Juni 2009

TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH


UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH
I. PERANGKAT DAERAH (Pasal 120 s/d 128)
1. Pasal 120
Ayat (2)  Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Tekhnis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.

2. Pasal 121
Ayat (1)  Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah;
Ayat (2)  Sekretaris Daerah mempunyai tugas kewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Tekhnis Daerah;
Ayat (3)  Dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban tersebut Sekretaris Daerah bertanggungjawab Kepala Daerah;
Ayat (4)  Apabila Sekretaris Daerah berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas Sekretaris Daerah dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

3. Pasal 122
Ayat (1)  Sekretaris Daerah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat;
Ayat (2)  Sekretaris Daerah Propinsi diangkat dan diberhentikan Presiden atas usul Gubernur sesuai Peraturan Perundang-undangan;
Ayat (3)  Sekretaris Daerah untuk kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan Gubernur atas usul Bupati/Walikota sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
Ayat (4)  Sekretaris Daerah karena kedudukannya sebagai Pembina Pegawai Negeri Sipil di daerahnya.

Yang dimaksud dengan “Pembina” Pegawai Negeri Sipil adalah :
 Pelaksanaan pengembangan profesionalisme dan karier Pegawai Negeri Sipil di daerah dalam rangka peningkatan kinerja.
Dalam pengisian Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota mengajukan 3 (tiga) calon yang memenuhi persyaratan kepada Gubernur. Selanjutnya atas usulan itu Gubernur berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk memberikan penilaian terhadap calon-calon serta memberikan persetujuan terhadap salah satu calon yang paling memenuhi syarat untuk diangkat oleh Gubernur.


4. Pasal 123
Ayat (1)  Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris Daerah;
Ayat (2)  Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan DPRD;
Ayat (3)  Sekretaris DPRD mempunyai tugas :
a. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD;
b. Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD;
c. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD;
d. Menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Ayat (4)  Sekretaris DPRD dalam menyediakan tenaga ahli wajib meminta pertimbangan pimpinan DPRD;
Ayat (5)  Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara tekhnis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

5. Pasal 124
Ayat (1)  Dinas Daerah merupakan unsur pelaksanaan otonomi daerah;
Ayat (2)  Dinas Daerah dipimpin oleh Kepala Dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah;
Ayat (3)  Kepala Dinas Daerah bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

6. Pasal 125
Ayat (1)  Lembaga Tekhnis Daerah merupakan unsur pendukung tugas Kepada Daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk Badan, Kantor atau RSUD;
Ayat (2)  Badan, Kantor atau RSUD dipimpin oleh Kepala Badan, Kepala Kantor atau Kepala RSUD yang diangkat oleh Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah;
Ayat (3)  Kepala Badan, Kantor atau RSUD bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah;

7. Pasal 126
Ayat (1)  Kecamatan dibentuk di wilayah Kabupaten/Kota dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah;

Ayat (2)  Kecamatan dipimpin oleh Camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenangnya Bupati atau Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;
Ayat (3)  Selain itu Camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, meliputi :
a. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan masyarakat;
c. Mengkoordinasikan penerapan dan penegasan Peraturan Perundang-Undangan;
d. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan;
e. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan;
g. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Ayat (4)  Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dari Pegawai Negeri Sipil yang menguasai pengetahuan tekhnis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
Ayat (5)  Camat dalam menjalankan tugas-tugasnya dibantu oleh perangkat kecamatan;
Ayat (6)  Perangkat kecamatan bertanggungjawab kepada Camat.

8. Pasal 128
Ayat (1)  Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
Ayat (2)  Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota;
Ayat (3)  Lurah juga mempunyai tugas :
a. Pelaksanaan kegiatan pemerintah kelurahan;
b. Pemberdayaan Masyarakat;
c. Pelayanan Masyarakat;
d. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
e. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
Ayat (4)  Lurah diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil yang menguasai pengetahuan tekhnis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan;
Ayat (5)  Dalam melaksanakan tugasnya, Lurah bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat;
Ayat (6)  Lurah dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Perangkat Kelurahan;
Ayat (7)  Perangkat Kelurahan bertanggung jawab kepada Lurah.


II. KEPEGAWAIAN DAERAH (Pasal 129 s/d 135)
9. Pasal 129
Ayat (1)  Pemerintah melaksanakan Pembinaan Manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam satu kasatuan penyelenggaraan Manajemen Pegawai Negeri Sipil secara nasional;

Ayat (2)  Manajemen Pegawai Negeri Sipil dimaksud meliputi :
a. Penetapan Formasi
Lebih dijelaskan dalam Pasal 131 : penetapan formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setiap tahun anggaran dilaksanakan oleh Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara atas usul Gubernur.
b. Pengadaan ;
c. Pengangkatan, pemindahan, pemberhentian ;
d. Penetapan pensiun ;
e. Gaji, tunjangan ;
Lebih dijelaskan dalam Pasal 134 ayat (1) bahwa gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersumber dari Alokasi Dasar dalam Dana Alokasi Umum.
f. Kesejahteraan;
g. Hak dan kewajiban ;
h. Kedudukan hukum ;
i. Pengembangan kompetensi ;
j. Pengendalian jumlah.

10. Pasal 130
Ayat (2)  Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam Jabatan Eselon II pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota setelah berkonsultasi kepada Gubernur.

11. Pasal 131
Ayat (1)  Perpindahan Pegawai Negeri Sipil antar Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Kanreg);
Ayat (2)  Perpindahan Pegawai Negeri Sipil antar Kabupaten/Kota antar Propinsi, dan antar Propinsi ditetapkan oleh Menteri Dalan Negeri setelah memperoleh pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
Ayat (3)  Perpindahan Pegawai Negeri Sipil Propinsi/ Kabupaten/Kota ke Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau sebaliknya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

12. Pasal 133
 Pengembangan Karier Pegawai Negeri Sipil Daerah mempertimbangkan :
- Integritas dan Moralitas ;
- Pendidikan dan Pelatihan ;
- Mutasi Jabatan ;
- Mutasi antar daerah ;
- Kompetensi.

13. Pasal 134
Ayat (1)  Gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil Daerah dibebankan pada APBD yang bersumber dari Alokasi Dasar dalam Dana Alokasi Umum;
Ayat (2)  Perhitungan dan penyesuaian besaran alokasi dasar akibat pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan Pegawai Negeri Sipil Daerah dilaksanakan setiap tahun;
Ayat (3)  Perhitungan Alokasi Dasar diatur dalam Undang-undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Ayat (4)  Pemerintah melaksanakan pemutakhiran data, pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk perhitungan dan penyesuaian Alokasi Dasar.

14. Pasal 135
Ayat (1)  Pembinaan dan Pengawasan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah dikoordinasikan pada tingkat nasional oleh Menteri Dalam Negeri dam pada tingkat daerah oleh Gubernur;
Ayat (2)  Standar, norma dan prosedur pembinaan dan pengawasan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Didang Pendidikan dan Pelatihan

Kepala Didang Pendidikan dan Pelatihan
Dumono, S. IP

Kepala Sub Bidang Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan

Kepala Sub Bidang Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan
Syafruddin. KH, SE

Kepala Sub Bidang Perencanaan Pendidikan dan Pelatihan

Kepala Sub Bidang Perencanaan Pendidikan dan Pelatihan
Hj. Siti Marwiyah, S. Sos

Followers

Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karier Pegawai

Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karier Pegawai
Yuserdi, S. Sos., M. Si

Kepala Sub Bidang Mutasi Pegawai

Kepala Sub Bidang Mutasi Pegawai
Deddy Effendi, SE

Kasubbid Pengembangan Karier Pegawai

Kasubbid Pengembangan Karier Pegawai
R. Zafrizal, S. Sos

Kepala Bidang Administrasi dan Pembinaan Pegawai

Kepala Bidang  Administrasi dan Pembinaan Pegawai
Kurniawansah Putra, SH

Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai

Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai
Hermanto, S. Psi

Kepala Sub Bagian Administrasi Kepegawaian

Kepala  Sub Bagian Administrasi Kepegawaian
H. Hamzah, S. Sos

Text

Menuju Pelayanan yang Lebih Baik

Menuju Pelayanan yang Lebih Baik
Kegiatan BKD Kab. Inhil

Penyerahan SK PNS Formasi Tahun 2011 dan Sumpah Jabatan di Lingkungan Pemkab. Inhil

Penyerahan SK PNS Formasi Tahun 2011 dan Sumpah Jabatan di Lingkungan Pemkab. Inhil
Penyerahan oleh Bupati Indragiri Hilir

Penyerahan SK PNS Formasi Tahun 2011

Penyerahan SK PNS Formasi Tahun 2011
Penyerahan dilaksanakan di Gedung Daerah Engku Kelana oleh Bupati Indragiri Hilir DR. H. Indra Muchlis Adnan

DIKLAT PIM IV

DIKLAT PIM IV
Pelaksaan Diklat PIM IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2012

Bekerja Lebih Baik untuk Meningkatkan Pelayanan

Bekerja Lebih Baik untuk Meningkatkan Pelayanan
Sertifikat SNI ISO 9001 : 2008

Pelatihan ISO

Pelatihan ISO
Pengarahan Oleh DR. Syamsul dan pak Jamal dari Sucofindo

dalam Rangka Menuju SNI ISO 9001 : 2008

dalam Rangka Menuju SNI ISO 9001 : 2008
Keceriaan Bersama, menuju ISO di BKD Kab. Inhil

Penyerahan Piagam Penghargaan bagi PNS Teladan di Lingkungan Pemkab. Inhil Tahun 2012

Penyerahan Piagam Penghargaan bagi PNS Teladan di Lingkungan Pemkab. Inhil Tahun 2012
Penyerahan Penghargaan dilaksanakan di Lapangan Upacara Kantor Bupati Indragiri Hilir

Penyerahan Tanda Kehormatan Anugerah Satyalancana Karya Satya 2012

Penyerahan Tanda Kehormatan Anugerah Satyalancana Karya Satya 2012
Gedung Pemerintah Engku Kelana

Kegiatan yang diikuti BKD Kab. Inhil

Kegiatan yang diikuti BKD Kab. Inhil
Kegiatan Olahraga dan Keagamaan di BKD Kab. Inhil

Hari Besar Islam

Hari Besar Islam
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di BKD Kab. Inhil, Maret 2010

Suasana Cerah

Suasana Cerah
selalu semangat dan ceria

Koridor dan Parkir

Koridor dan Parkir
Lokasi : BKD Kab. Inhil 2010

Olahraga gembira.....

Olahraga gembira.....
ada Orgen Tunggalnya Lho......Tuwew...wew..

Pemukulan Pertama BollaVolly oleh Kaban dan Pembagian Hadiah Pemenang Tenis Meja

Pemukulan Pertama BollaVolly oleh Kaban dan Pembagian Hadiah Pemenang Tenis Meja
Ada Hiburan Orgen Tunggal Lho...

Peresmian Pemakaian Lapangan VollyBall oleh Kepala BKD Kab. Inhil (H. Afrizal, MP)

Peresmian Pemakaian Lapangan VollyBall oleh Kepala BKD Kab. Inhil (H. Afrizal, MP)
Sekalian Perpisahan Sama Karyawati yang Pindah Ke Pekanbaru (Sy. Lisa Indriyani, SE)

Pembuatan Lapangan Volly Ball

Pembuatan Lapangan Volly Ball
Gotongroyong Asik

Bekerja sama dan Sama-sama Bekerja

Bekerja sama dan Sama-sama Bekerja

Ayo...tolong dirapikan Om....

Ayo...tolong dirapikan Om....

Alamak...cuaca panas...!!!, Istirahat dulu..!!

Alamak...cuaca panas...!!!, Istirahat dulu..!!

Semangat dan Kerja Keras

Semangat dan Kerja Keras

Ceria Bekerja Bersama

Ceria Bekerja Bersama

Lapangan Volly BKD Kab. Inhil

Lapangan Volly BKD Kab. Inhil
Hermanto, Numpang Nampang...

Sebelum memulai aktivitas....

Sebelum memulai aktivitas....
Perlu konsolidasi dan koordinasi antar bidang...

Acara Keagamaan di BKD Kab. Inhil

Acara Keagamaan di BKD Kab. Inhil
Peringatan Maulid Nabi

Keramahan Alami,

Keramahan Alami,
Naturalis, realistis

Kesibukan yang telah terjadi....

Kesibukan yang telah terjadi....
semangat tinggi

Berusaha Untuk Optimal dalam Bekerja

Berusaha Untuk Optimal dalam Bekerja
Melalui Pelayanan Prima

beberapa aktivitas di BKD Kab. Inhil

beberapa aktivitas di BKD Kab. Inhil
di beberapa ruangan

Suasana di lingkungan BKD. kab. Inhil

Suasana di lingkungan BKD. kab. Inhil
suasana yang nyaman ........

Suasana dibeberapa Rungan yang berbeda

Suasana dibeberapa Rungan yang berbeda
Kerja Penuh Ceria

BKD. KAB. Inhil 2

BKD. KAB. Inhil 2
Lingkungan BKD. Kab. Inhil masih Hijau Asri....

Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Indragiri Hilir

Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Indragiri Hilir
Sebagian Aktivitas Beberapa Bidang

Interview PNS Teladan Tahun 2009

Interview PNS Teladan Tahun 2009
Seleksinya ketat sekale....!!!

Seleksi CPNS Teladan 2009

Seleksi CPNS Teladan 2009
Serius...sekali....!!

Calon PNS Teladan Tahun 2009

Calon PNS Teladan Tahun 2009
Interview C PNS Teladan

Karyawan dan Karyawati BKD Kab. Inhil

Karyawan dan Karyawati BKD Kab. Inhil
Rekan sejawat.....

Karyawan karyawati BKD Kab. Inhil

Karyawan karyawati BKD Kab. Inhil
Proses..

Kegiatan HUT RI ke 64

Kegiatan HUT RI ke 64
Gerak Jalan 8 Kg

  ©Template by Dicas Blogger.