Cuti di Luar Tanggungan Negara
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1976
TENTANG
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
(SE Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 Tanggal 25 Februari 1977)
Cuti Diluar Tanggungan Negara (pasal 26 s/d 31)
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah sekurang-kurangnya 5 tahun selama terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti diluar tanggungan negara.
Cuti diluar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 tahun, dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan penting untuk memperpanjangnya.
Cuti diluar tangungan negara mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya kecuali diluar tanggungan negara karena persalinan anak keempat dan seterusnya.
Selama menjalankan cuti diluar tanggungan negara, Pegawai Negeri Sipil yang besangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari negara.
Selama menjalankan cuti diluar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil.
0 komentar:
Posting Komentar