Cuti Karena Alasan Penting
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1976
TENTANG
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
(SE Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 Tanggal 25 Februari 1977)
Cuti karena Alasan Penting (pasal 22 s/d 25)
Yang dimaksud dengan cuti alasan penting adalah cuti karena :
a. Ibu, bapak, istri, suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
b. Salah seorang anggota yang dimaksud dalam huruf a meninggal dunia dan menurut peraturan hukum yang berlaku Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarga yang meninggal dunia itu.
c. Melangsungkan perkawinan yang pertama.
d. Alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh presiden.
Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 2 bulan.
Lamanya cuti alasan penting hendaknya ditetapkan sedemikian rupa sehingga benar-benar untuk jangka waktu yang diperlukan saja.
Selama menjalankan cuti alasan penting Pegawai Negeri Sipil yang berangkutan menerima penghasilan penuh.
0 komentar:
Posting Komentar