Kenaikan Pangkat Anumerta
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG
KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
(Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 tahun 2002
tanggal 17 Juni 2002)
Kenaikan Pangkat Anumerta (Pasal 22 s/d 26)
1. Pasal 22
Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi, yang dimaksud dengan tewas adalah :
a. Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya ;
b. Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya ;
c. Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani dan rohani yang dianggap dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya ;
d. Meninggal dunia karena perbuatan anarkis yang tidak bertanggungjawab ataupun sebagaimana akibat tindakan terhadap anasir itu
2. Pasal 23
Calon Pegawai Negeri Sipil tewas diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan tewas dan dinaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi ;
3. Kenaikan pangkat anumerta ditetapkan berlaku mulai tanggal, bulan dan tahun Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas ;
4. Pemberian kenaikan pangkat anumerta harus diusahakan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas dimakamkan dan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Anumerta tersebut hendaknya dubacakan pada waktu upacara pemakaman ;
5. Untuk menjamin agar pemberian kenaikan pangkat anumerta dapat diberikan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas itu dimakamkan, maka ditetapkan keputusan sementara.
0 komentar:
Posting Komentar