TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 1999
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG
POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
1. Pasal 2
Jenis-jenis Pegawai Negeri :
1. Pegawai Negeri Sipil :
a. Pegawai Negeri Sipil Pusat ;
b. Pegawai Negeri Sipil Daerah.
2. Anggota Tentara Nasional Indonesia ;
3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Disamping itu pejabat yang berwenang dapat mengangkat Pegawai Tidak Tetap, yaitu :
Pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintah dan pembangunan yang bersifat tehknis professional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi (tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil).
2. Pasal 3
Pegawai Negeri Berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintah dan pembangunan ;
Pegawai Negeri Sipil harus netral dari pengaruh semua golongan dan Partai Politik, dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
3. Pasal 4 s/d 6
Kewajiban Pegawai Negeri Sipil :
a. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah ;
b. Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
c. Mentaati segala Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ;
d. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab.
4. Pasal 7 s/d 10
Hak Pegawai Negeri Sipil :
a. Memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggungjawabnya.
Yang dimaksud dengan gaji yang adil dan layak adalah :
- Gaji Pegawai Negeri Sipil harus mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat memusatkan perhatian, fikiran dan tenaganya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.
b. Memperoleh Cuti;
c. Memperoleh perawatan jika ditimpa kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
d. Memperoleh tunjangan jika cacat jasmani atau rohani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga;
e. Keluarga berhak memperoleh uang duka jika Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas ;
f. Pensiun, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
5. Pasal 12 (Manajemen Pegawai Negeri Sipil)
Ayat (2) Untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang professional, bertanggungjawab, jujur dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan Sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Dengan demikian akan diperoleh penilaian yang objektif terhadap Kompetensi Pegawai Negeri Sipil. Untuk meningkatkan daya guna yang sebesar-besarnya, maka sistem pembinaan karier yang harus dilaksanakan adalah sistem Pembinaan Karier tertutup dalam arti negara,
Maksudnya : Dimungkinkan perpindahan Pegawai Negeri Sipil dari Departemen/Lembaga/Propinsi/Kabupaten/Kota yang satu ke Departemen/Lembaga/Propinsi/Kabupaten/Kota yang lain atau sebaliknya, terutama untuk menduduki jabatan-jabatan yang bersifat manajerial.
a. Sistem Karier Suatu sistem kepegawaian, dimana untuk pengangkatan pertama didasarkan atas kecakapan yang bersangkutan, sedangkan dalam pengembangan lebih lanjut masa kerja, kesetiaan, ketaatan, pengabdian dan dan syarat-syarat objektif lainnya juga menentukan.
Kebaikan Adanya penghargaan yang wajar terhadap masa kerja, kesetiaan, dan pengabdian sehingga PNS yang berpengalaman, setia dan mengabdi pada negara, pemerintah dan tugas kewajibannya mendapatkan penghargaan yang selayaknya.
b. Sistem Prestasi Kerja Suatu sistem dimana pengangkatan seseorang untuk menduduki sesuatu jabatan atau untuk naik pangkat didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang dicapai oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Kecakapan tersebut harus dibuktikan dengan lulus ujian yang diadakan, sedangkan prestasi harus dibuktikan secara nyata.
Kebaikan Sistem ini dapat mendorong Pegawai Negeri Sipil untuk mempertinggi kecakapan dan memperbesar prestasi kerjanya, sehingga kecakapan mendapat penghargaan yang layak.
6. Pasal 17
Ayat (1) Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu.
Ayat (2) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan :
- Kompetensi ;
- Prestasi kerja ;
- Jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu Serta syarat objektif lainnya.
Tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.
Ayat (3) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam pangkat awal ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan formal.
7. Pasal 23
Ayat (1) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat karena :
a. Meninggal dunia ;
b. Atas permintaan sendiri ;
c. Perampingan organisasi pemerintah ;
d. Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Ayat (3) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena :
a. Melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil, dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah ;
b. Dihukum penjara atau kurungan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang ditetapkan karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 tahun.
Ayat (4) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat karena :
b. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 tahun atau lebih ;
c. Melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ayat (5) Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena :
a. Melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah ;
b. Melakukan penyelewengan terhadap Ideologi Negara, Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang negara dan pemerintah ;
c. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
8. Pasal 24
Pegawai Negeri Sipil dikenakan penahanan oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan sampai mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dikenakan Pemberhentian sementara.
9. Pasal 31 (Diklat)
Ayat (1) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya diadakan pengaturan dan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan dan keterampilan.
10. Pasal 32 (Kesejahteraan)
Untuk meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, yang meliputi :
- Program pensiun dan tabungan hari tua ;
- Asuransi kesehatan ;
- Tabungan perumahan ;
- Asuransi pendidikan bagi Putra-putri Pegawai Negeri Sipil.
11. Pasal 33 (Penghargaan)
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan kesetiaan, atau berjasa terhadap negara atau yang telah menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya dapat diberikan penghargaan berupa tanda jasa atau berupa penghargaan lainnya.
12. Pasal 35
Ayat (1) Sengketa kepegawaian diselesaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara ;
Ayat (2) Sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diselesaikan melalui Banding Administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK).
Artinya : Pegawai Negeri Sipil golongan tertentu yang dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dapat mengajukan upaya Banding Administratif ke BAPEK.
0 komentar:
Posting Komentar