PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 101 TAHUN 2000
TENTANG
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
(Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Nomor 193/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Umum Diklat Jabatan
Pegawai Negeri Sipil)
Diklat Jabatan : Proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.
Perencanaan Diklat : Kegiatan pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang berorientasi pada peningkatan kompetensi jabatan Pegawai Negeri Sipil, yang didasarkan pada kebutuhan diklat dan rencana pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil.
Perencanaan Diklat mencakup :
a. Penetapan peserta;
b. Penentuan tujuan dan sasaran spesifik;
c. penentuan jenis dan jenjang diklat;
d. Penetapan agenda pembelanjaan;
e. Penyiapan widyaiswara, sarana, prasarana, pembiayaan, evaluasi dan pelaporan.
1. Tujuan Diklat
a. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan instansi;
b. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
c. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat;
d. Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola fikir dalam melaksanakan tugas pemerintah umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
2. Sasaran Diklat
Sasaran diklat : adalah terwujudnya Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.
3. Jenis dan Jenjang Diklat.
1) Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil.
a. Diklat Prajabatan golongan I untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil golongan I;
b. Diklat Prajabatan golongan II untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil golongan II;
c. Diklat Prajabatan golongan III untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil golongan III;
Calon Pegawai Negeri Sipil diikutsertakan dalam Diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 tahun setelah pengangkatannya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk :
a. Memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil;
b. Memberikan pengetahuan dasar tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, bidang tugas, budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat.
2) Diklat dalam jabatan
Dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap Pegawai Negeri Sipil agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya.
Terdiri dari :
a. Diklat Kepemimpinan : Diklat untuk memenuhi atau meningkatkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah menduduki jabatan struktural.
Terdiri dari :
- Diklatpim Tingkat IV adalah Diklatpim untuk jabatan struktural eselon IV.
- Diklatpim Tingkat III adalah Diklatpim untuk jabatan struktural eselon III.
- Diklatpim Tingkat II adalah Diklatpim untuk jabatan struktural eselon II.
- Diklatpim Tingkat I adalah Diklatpim untuk jabatan struktural eselon I.
b. Diklat Fungsional : Diklat untuk memenuhi atau meningkatkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah menduduki jabatan fungsional.
c. Diklat Tekhnis : Diklat untuk meningkatkan kompetensi tekhnis dalam jabatan Pegawai Negeri Sipil sesuai bidang tugasnya.
4. Kurikulum dan Metode Diklat.
- Kurikulum Diklat Pegawai Negeri Sipil disusun berdasarkan kebutuhan kompetensi untuk suatu jabatan Pegawai Negeri Sipil.
Setiap jenis dan jenjang diklat mempunyai :
a. Tujuan Kurikulum Umum (TKU);
b. Tujuan Kurikulum Khusus (TKK)
yang mengacu pada kompetensi jabatan.
- Kurikulum Diklat tersebut memuat :
a. Struktur Kurikulum;
b. Mata-mata Diklat;
c. Ringkasan materi dari setiap mata diklat yang terdiri dari :
- Deskripsi singkat;
- Pokok-pokok bahasan;
- Waktu (sesi dan jam pelajaran);
- Metoda.
- Metode Diklat
Menggunakan cara pembelajaran bagi orang dewasa (ONDRAGOGI), serta disesuaikan dengan pengembangan ilmu dan tekhnologi, yang menggambarkan :
a. Kebutuhan praktis dan pengembangan diri peserta;
b. Interaktif antara peserta dengan widyaiswara dan antar peserta;
c. Suasana belajar orang dewasa yang menyenangkan, dinamis dan fleksibel.
- Tenaga Kediklatan
A. Widyaiswara dan Widyaiswara Luar Biasa
Penugasan widyaisawara dan widyaiswara luar biasa dalam suatu jenis, jenjang dan program diklat tertentu didasarkan pada :
- Kesesuaian penguasaan materi;
- Kesesuaian penguasaan metodologi;
- Mempunyai kredibilitas, dedikasi dan reputasi yang baik.
B. Pengelola Lembaga Diklat Pemerintah
Adalah : Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada lembaga diklat instansi pemerintah yang secara fungsional mengelola diklat pada instansi yang bersangkutan.
Mempunyai tugas dan kewajiban mengelola serta mengembangkan kapasitas kelembagaan, program, sumber daya manusia penyelenggara dan widyaiswara.
- Penyelenggaraan Diklat
A. Secara Klasikal : Dilakukan dengan tatap muka.
B. Secara Non Klasikal : Dapat dilakukan dengan pelatihan di alam bebas, pelatihan di tempat kerja dan pelatihan dengan sistem jarak jauh.
- Sarana dan Prasaran Diklat
Merupakan alat bantu dan fasilitas penunjang yang digunakan untuk menjamin efektifitas agenda pembelajaran.
Dapat dimiliki sendiri dan/atau memanfaatkan sarana dan prasarana diklat lembaga diklat instansi lain dengan memperhatikan ketentuan standar persyaratan setiap jenis, jenjang dan program diklat serta jumlah peserta diklat.
- Pembiayaan Diklat
Bersumber dari :
a. Anggaran Belanja Rutin;
b. Anggaran Belanja Pembangunan;
c. Swadana;
d. Hibah dan/atau Bantuan Luar Negeri;
e. Sumber lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyusunan dan penggunaan pembiayaan program diklat dilakukan oleh lembaga diklat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan diklat.
- Pengendalian Diklat
Untuk mengembangkan dan menetapkan standar kompetensi jabatan, instansi pengendali membentuk tim standar kompetensi jabatan yang terdiri dari :
a. Instansi Pengendali;
b. Instansi yang bersangkutan.
Instansi pengendali bertugas melakukan :
a. Pengembangan dan penetapan standar kompetensi jabatan;
b. Pengawasan standar kompetensi jabatan;
c. Pengendalian pemanfaatan lulusan diklat.
Pejabat pembina kepegawaian melakukan pemantauan dan penilaian secara periodik tentang kesesuaian antara penempatan lulusan dengan jenis diklat yang telah diikuti serta melaporkan hasilnya kepada instansi pengendali.
- Pembinaan Diklat
Instansi pembina bertanggungjawab atas pembinaan diklat secara keseluruhan. Pembinaan diklat dilakukan melalui :
a. Penyusunan pedoman diklat;
b. Bimbingan dalam pengembangan kurikulum diklat;
c. Bimbingan dalam penyelenggaraan diklat;
d. Standarisasi dan akreditasi diklat;
e. Standarisasi dan akreditasi widyaiswara;
f. Pengembangan sistem informasi diklat;
g. Pengawasan terhadap program dan penyelenggaraan diklat;
h. Pemberian bantuan tekhnis melalui konsultasi, bimbingan di tempat kerja, kerjasama dalam pengembangan, penyelenggaraan dan evaluasi diklat.
Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan :
a. Identifikasi kebutuhan diklat untuk menentukan jenis diklat yang sesuai dengan kebutuhan instansi;
b. Evaluasi penyelenggaraan dan kesesuaian diklat dengan kompetensi jabatan serta melaporkan hasilnya kepada instansi pembina.
Evaluasi diklat : Kegiatan yang dilakukan oleh lembaga diklat instansi yang bersangkutan dan/atau instansi pembina untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan, dan tingkat capaian kinerja penyelenggaraan diklat.
Laporan diklat : Media pertanggung jawaban yang mengemukakan informasi tentang perkembangan pelaksanaan dan tingkat capaian kinerja, disertai analisis keberhasilan yang dicapai ataupun kelemahan yang masih dihadapi dalam penyelenggaraan diklat.
0 komentar:
Posting Komentar