PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN STRUKTURAL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PP NOMOR 100 TAHUN 2000 TENTANG
PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN STRUKTURAL
Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002 Tanggal 17 Juni 2002)
Jabatan Karier : Jabatan struktural dan jabatan fungsional yang hanya dapat diduduki Pegawai Negeri Sipil.
Jabatan Struktural : Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satu organisasi negara.
1. Pasal 5
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural :
a. Berstatus pegawai Negeri Sipil;
b. Serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat ditentukan;
c. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan;
d. Semua unsur penilaian DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir;
e. Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan;
f. Sehat jasmani dan Rohani.
2. Pasal 6
Disamping persyaratan tersebut diatas, hal-hal yang perlu diperhatikan :
a. Senioritas dalam kepangkatan;
b. Usia;
c. Pendidikan dan Pelatihan jabatan;
d. Pengalaman yang dimiliki.
3. Pasal 7
Pegawai Negeri Sipil yang akan telah menduduki jabatan struktural harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut.
Dalam ketentuan ini, Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat dalam jabatan struktural meskipun yang bersangkutan belum mengikuti dan lulus diklatpim.
Namun demikian untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan menambah wawasan, maka kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tetap diharuskan untuk mengikuti dan lulus diklatpim yang dipersyaratkan untuk jabatannya.
4. Pasal 7A
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dapat diangkat dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi, apabila yang bersangkutan sekurang-kuranya telah 2 tahun dalam jabatan yang pernah dan/atau masih mendudukinya kecuali pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang Presiden.
5. Pasal 8
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional.
6. Pasal 9
Untuk kepentingan dinas dan dalam rangka memperoleh pengalaman, kemampuan dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, diselenggarakan perpindahan tugas dan/atau perpindahan wilayah kerja, khususnya bagi pejabat struktural eselon III keatas.
Secara normal perpindahan jabatan atau perpindahan wilayah kerja tersebut dilaksanakan secara teratur antara 2 s/d 5 tahun sejak seseorang diangkat dalam suatu jabatan struktural tertentu.
Dalam hal perpindahan wilayah kerja untuk kepentingan dinas, maka biaya pindah dan penyediaan perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil beserta keluarga dibebankan pada APBD bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Perpindahan jabatan dapat dilakukan secara :
a. Horizontal, yaitu perpindahan jabatan struktural dalam eselon yang sama;
b. Vertikal, yaitu perpindahan dari eselon yang lebih rendah ke eselon yang lebih tinggi;
c. Diagonal, yaitu perpindahan dari :
1. Jabatan struktural kedalam jabatan fungsional;
2. Jabatan fungsional kedalam jabatan struktural.
7. Pasal 10
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena :
a. Mengundurkan diri dari jabatannya;
b. Mencapai batas usia pensiun (56 tahun);
Perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural eselon II keatas dapat dipertimbangkan setelah melalui mekanisme penilaian Baperjakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, secara otomatis berhenti pula dari jabatan tanpa harus diikuti dengan penetapan keputusan pemberhentian dari jabatan struktural.
d. Diangkat dalam jabatan struktural lainnya atau jabatan fungsional lainnya. Larangan rangkap jabatan dimaksudkan agar seseorang Pegawai Negeri Sipil dapat secara penuh mencurahkan waktu, fikiran dan kemampuan dalam satu jabatan, disamping harus diakui pula bahwa setiap orang memiliki keterbatasan-keterbatasan dalam menjalankan jabatan;
e. Cuti diluar tanggungan negara, kecuali cuti diluar tanggungan negara karena persalinan;
f. Tugas belajar lebih dari 6 bulan;
Karena jabatan yang ditinggalkan dalam waktu yang relatif lama akan mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas organisasi yang dipimpinnya, dan juga tugas belajar yang memerlukan waktu yang relatif lama dan memerlukan konsentrasi penuh pikiran dan tenaga secara penuh.
g. Adanya perampingan organisasi pemerintah;
h. Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani;
i. Hal-hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. BAPERJAKAT
Pasal 14
Untuk menjamin kualitas dan objektifitas pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dari jabatan struktural eselon II kebawah di setiap instansi dibentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT).
Susunan keanggotaan BAPERJAKAT Instansi Daerah Kabupaten/ Kota :
a. Seorang ketua merangkap anggota, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota;
b. Paling banyak 6 (enam) orang anggota, yaitu para pejabat eselon III;
c. Seorang sekretaris, yaitu pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian.
Tugas BAPERJAKAT
a. Pengangkatan, pemidahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon II kebawah;
b. Pemberian kenaikan pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural, menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya, atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
c. Perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural eselon I dan eselon II.
d. Pengangkatan Sekretaris Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota.
9. Tunjangan Jabatan Struktural
Pasal 17
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan sejak pelantikan.
1 komentar:
Bpk.DR.SULARDI. MM beliau selaku DEPUTI BIDANG BINA PENGADAAN, KEPANGKATAN DAN PENSIUN BKN PUSAT,dan dialah membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.Teman teman yg ingin seperti saya silahkan anda hubungi bpk DR.SULARDI.MM Tlp; 0813-4662-6222. Siapa tau beliau mau bantu
Posting Komentar