TENTANG FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 97 TAHUN 2000
TENTANG
FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Keputusan Kepala BKN Nomor 09 Tahun 2001 Tanggal 17 April 2001)
Formasi adalah : Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi negara untuk melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
Analisis Jabatan : Proses, metode, dan tekhnik untuk memperoleh data jabatan, serta mengolahnya menjadi informasi jabatan.
Informasi Jabatan : Hasil analisis jabatan yang berupa uraian jabatan dan peta jabatan.
Uraian Jabatan : Uraian tentang hasil analisis jabatan yang berisi informasi tentang nama jabatan, kode jabatan, unit organisasi, ikhtisar jabatan, uraian tugas, bahan kerja, perangkat kerja, hasil kerja, tanggung jawab, wewenang, nama jabatan yang berada dibawahnya, korelasi jabatan, kondisi lingkungan kerja, resiko bahaya, syarat jabatan, dan informasi jabatan lainnya.
Peta Jabatan : Susunan nama dan tingkat jabatan struktural dan fungsional yang tergambar dalam suatu struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi.
1. Pasal 4
Formasi masing-masing satuan organisasi negara disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan Pegawai sesuai dengan jabatan yang tersedia, dengan memperhatikan informasi jabatan.
Analisis kebutuhan dilakukan berdasarkan analisis terhadap :
a. Jenis pekerjaan yaitu macam-macam pekerjaan yang dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya;
b. Sifat pekerjaan yang berpengaruh dalam penetapan formasi yaitu sifat pekerjaan yang ditinjau dari sudut waktu untuk melaksanakan pekerjaan itu. (ada pekerjaan yang dilakukan pada jam kerja seperti di Tata Usaha, dan ada yang 24 jam terus menerus seperti perawat dan satpam);
c. Beban kerja dan perkiraan kapasitas seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu tertentu adalah frekuensi rata-rata masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu;
d. Prinsip pelaksanaan pekerjaan;
e. Peralatan yang tersedia atau diperkirakan akan tersedia dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok;
f. Faktor-faktor lain yang harus diperhitungkan.
Formasi untuk daerah kabupaten ditetapkan oleh Bupati. Dalam rangka perencanaan kepegawaian secara nasional dan pengendalian jumlah pegawai, sebelum menetapkan formasi maka Bupati harus terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
0 komentar:
Posting Komentar