Kenaikan Pangkat Reguler
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG
KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
(Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 tahun 2002
tanggal 17 Juni 2002)
Kenaikan Pangkat Reguler (Pasal 6 s/d 8)
1. Diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, termasuk Pegawai Negeri Sipil :
a. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu ;
b. Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induk atau tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Kenaikan pangkat reguler diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.
Pasal 7
1. Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan :
a. Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir ;
b. Setiap unsur DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
2. Pegawai Negeri Sipil yang kenaikannya mengakibatkan pindah golongan dari Golongan II menjadi Golongan III dan Golongan III menjadi Golongan IV, harus telah mengikuti dan lulus Ujian Dinas yang ditentukan, kecuali bagi kenaikan pangkat yang dibebaskan dari ujian dinas sesuai dengan ketentuan berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar