PERATURAN PEMERINTAH NOMOR
24 TAHUN 1976
TENTANG
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
(SE Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 Tanggal 25 Februari 1977)
Cuti Sakit (Pasal 13 s/d 18)
a. Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 s/d 14 hari harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter, baik dokter pemerintah maupun dokter swasta;
b. Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari 14 hari harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah atau dokter swasta yang ditunjuk Menteri Kesehatan; Cuti sakit tersebut diberikan untuk paling lama 1 tahun, dan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.
c. Pegawai Negeri Sipil yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1,5 bulan.
d. Selama mengalami cuti sakit Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
e. Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan yang bersangkutan perlu mendapat perawatan, berhak atas cuti sakit sampai ia sembuh dari penyakitnya.
f. Pegawai Negeri Sipil yang telah menderita sakit selama 1 tahun 6 bulan dan belum sembuh dari penyakitnya, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh menteri kesehatan.
Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan tersebut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan :
a. Belum sembuh dari penyakitnya tetapi ada harapan untuk bekerja kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
b. Belum sembuh dari penyakitnya dan tidak ada harapan lagi untuk dapat bekerja kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan mendapat hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar