Ujian Dinas
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG
KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
(Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 tahun 2002
tanggal 17 Juni 2002)
Ujian Dinas (Pasal 30 s/d 32)
1. Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat II/d dan III/d yang akan naik pangkat wajib lulus ujian dinas ;
2. Ujian dinas bagi dua tingkat :
a. Ujian Dinas Tingkat I ;
Untuk kenaikan pangkat dari II/d menjadi III/a ;
b. Ujian Dinas Tingkat II
Untuk kenaikan pangkat dari III/d menjadi IV/a
3. Pegawai Negeri Sipil yang dikecualikan dari ujian dinas :
a. Akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya ;
b. Akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara ;
c. Akan diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena :
- Meninggal dunia ;
- Mencapai batas usia pensiun ;
- Oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
d. Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan :
- Sepada/Adum/Sepala/Diklatpim IV : Untuk Ujian Dinas Tingkat I ;
- Sepadya/Spama/Diklatpim III : Untuk Ujian Dinas Tingkat II.
e. Telah memperoleh :
- Ijazah S1 atau Diploma IV : Untuk Ujian Dinas Tingkat I ;
- Ijazah Dokter, Apoteker, Magister (S2) dan ijazah lain yang setara atau Doktor (S3) : Untuk Ujian Dinas Tingkat I dan Ujian Dinas Tingkat II.
f. Menduduki Jabatan Fungsional tertentu
0 komentar:
Posting Komentar