JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1994
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
Jabatan Fungsional : Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Angka Kredit : Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
1. Jenis dan Kriteria Jabatan Fungsional (Pasal 2 s/d 3)
Jabatan fungsional dihimpun dalam rumpun jabatan fungsional, yang terdiri dari :
a. Jabatan fungsional keahlian;
b. Jabatan fungsional keterampilan.
Jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan ditetapkan dengan kriteria, sebagai berikut :
a. Mempunyai metodologi, tekhnis analisis, tekhnis dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan tekhnis tertentu dengan sertifikasi;
b. Memiliki etika profesi yang diterapkan oleh organisasi profesi;
c. Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan :
- Tingkat keahlian bagi jabatan fungsional keahlian;
- Tingkat keahlian bagi jabatan fungsional keterampilan.
d. Pelaksanaan tugas bersifat mandiri;
e. Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
2. Pengangkatan dan Pembinaan (Pasal 7 s/d 12)
- Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil kedalam jabatan fungsional pada instansi pemerintah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai formasi yang telah ditetapkan;
- Penilaian prestasi kerja bagi pejabat fungsional ditetapkan dengan angka kredit oleh pejabat yang berwenang setelah mendengar pertimbangan tim penilai;
3. Pasal 10
- Perpindahan Pegawai Negeri Sipil antar jabatan fungsional atau antar jabatan fungsional dengan jabatan struktural dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar