Cuti Bersalin (pasal 19 s/d 21)
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1976
TENTANG
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
(SE Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 Tanggal 25 Februari 1977)
Cuti Bersalin (pasal 19 s/d 21)
a. Untuk perasalinan pertama, kedua dan ketiga Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin. Persalinan pertama dimaksud sejak yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil.
b. untuk persalinan keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil wanita :
a. Diberikan cuti luar tanggungan negara untuk persalinan.
b. Apabila menjelang persalinannya tersebut memperoleh hak atas cuti besar, dapat menggunakan cuti besar tersebut sebagai cuti persalinan.
c. Selama menjalani cuti bersalin Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
5. Cuti karena Alasan Penting (pasal 22 s/d 25)
Yang dimaksud dengan cuti alasan penting adalah cuti karena :
a. Ibu, bapak, istri, suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
b. Salah seorang anggota yang dimaksud dalam huruf a meninggal dunia dan menurut peraturan hukum yang berlaku Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarga yang meninggal dunia itu.
c. Melangsungkan perkawinan yang pertama.
d. Alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh presiden.
Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 2 bulan.
Lamanya cuti alasan penting hendaknya ditetapkan sedemikian rupa sehingga benar-benar untuk jangka waktu yang diperlukan saja.
Selama menjalankan cuti alasan penting Pegawai Negeri Sipil yang berangkutan menerima penghasilan penuh.
0 komentar:
Posting Komentar