Apakah yang di Maksud dengan Disiplin ?
Pengertian disiplin dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1990) adalah ketaatan (kepatuhan) kepada peraturan tata tertib. Disiplin adalah melaksanakan apa yang telah disetujui bersama antara pimpinan dengan para pekerja baik persetujuan tertulis, lisan ataupun berupa peraturan-peraturan dan kebiasaan-kebiasaan.
Tujuan dilakukannya pembinaan disiplin adalah dalam rangka usaha untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas dari para pegawai yang bermental baik, berwibawa, berdaya guna, berhasil, bersih, bermutu tinggi, dan sadar akan tanggung jawabnya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir ada tuntutan lebih untuk senantiasa meningkatkan kualitas para pegawainya diantaranya adalah kedisiplinan para pegawainya mengingat pentingnya faktor manusia dalam pelaksanaan otonomi daerah karena urusan pembangunan daerah diserahkan pada daerah untuk mengelolanya sesuai dengan aspirasi dan partisipasi masyarakat.
Disiplin juga tidak kalah pentingnya dengan prinsip-prinsip lainnya artinya disiplin setiap pegawai selalu mempengaruhi hasil prestasi kerja. Oleh sebab itu dalam setiap organisasi perlu ditegaskan disiplin pegawai-pegawainya. Melalui disiplin yang tinggi produktivitas kerja pegawai pada pokoknya dapat ditingkatkan. Oleh sebab itu perlu ditanamkan kepada setiap pegawai disiplin yang sebaik-baiknya”.
Ditinjau dari segi pembinaan, disiplin dapat dibedakan menjadi 2 jenis yaitu:
1. Disiplin umum atau disiplin tata laku dan sikap.
Disiplin umum adalah yang nampak dalam penampilan sikap dan perilaku lahiriah seseorang seperti ketaatan terhadap jam kerja, sikap yang korek terhadap atasan. Disiplin kerja yaitu didisiplin yang memuat tentang metodologi dan teknik penyelesaian pekerjaan yang memerlukan ketaatan mengikuti metode, prosedur dan teknik melaksanakan tugas.
2. Disiplin kerja.
Disiplin kerja merupakan konsep yang didefinisikan sebagai sikap dan perilaku layanan yang taat dan tertib terhadap aturan yang telah ditetapkan dalam tugas.
Disiplin Kerja adalah kekuatan yang dapat memaksa pegawai untuk mematuhi peraturan serta prosedur kerja yang telah disepakati terlebih dahulu, karena dianggap bahwa dengan berpegang pada peraturan, tujuan dari suatu organisasi dapat dicapai.
Untuk meningkatkan disiplin kerja, ditempuh dengan berbagai macam cara, antara lain adalah melalui:
1) Pendidikan dan pelatihan;
2) Menumbuhkembangkan rasa kesadaran yang tinggi terhadap kebutuhan/dorongan/motif yang ada dalam diri seseorang untuk berbuat mengikuti aturan / norma yang berlaku dalam lingkungan;
3) Memberikan penghargaan dan motivasi bahwa yang dilakukannya dihargai dan memiliki nilai yang sangat tinggi serta sebagai perbuatan amal ibadah baik untuk dunia maupun di akhirat kelak.
Ada dua kegiatan pendisiplinan, yaitu:
1) Disiplin Preventif, kegiatan yang dilaksanakan untuk mendorong para pegawai agar mengikuti berbagai standar dan aturan, sehingga penyelewengan-penyelewengan dapat dicegah. Sasaran pokoknya adalah untuk mendorong disiplin diri di antara para pegawai. Dengan cara ini para pegawai menjaga disiplin diri mereka bukan semata-mata karena dipaksa manajemen.
2) Disiplin Korektif, kegiatan yang diambil untuk menangani pelanggaran pelanggaran lebih lanjut. Kegiatan korektif sering berupa suatu bentuk hukuman dan disebut tindakan pendisiplinan.
Sasaran tindakan pendisiplinan hendaknya positif, bersifat mendidik dan mengoreksi, bukan tindakan negatif yang menjatuhkan pegawai yang berbuat salah. Untuk mendukung pelaksanaan tindakan pendisiplinan, perusahaan dapat menerapkan suatu kebijaksanaan disiplin progresif, yang berarti memberikan hukuman-hukuman yang lebih berat terhadap pelanggaran¬pelanggaran yang berulang. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada pegawai untuk mengambil tindakan korektif sebelum hukuman¬hukuman yang lebih serius dilaksanakan. Disiplin progresif juga memungkinkan manajemen untuk membantu pegawai memperbaiki kesalahan.
Aparatur pemerintah dan sektor pelayanan/administrasik publik sengan menjadi sorotan pada saat ini jika dikaitkan dengan disiplin pegawai. Berbagai pengertian tentang disiplin kerja dikemukakan para ahli bahwa: ”Disiplin adalah melaksanakan apa yang telah disetujui bersama antara pimpinan dengan para pekerja baik persetujuan tertulis, lisan ataupun berupa peraturan-peraturan dan kebiasaan-kebiasaan”.
Atas dasar tinjauan terhadap disiplin kerja pegawai tersebut, dapat disimpulkan bahwa disiplin kerja pegawai merupakan suatu sikap pegawai, tingkah laku pegawai, dan perbuatan pegawai yang sesuai dengan peraturan organisasi baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Hal ini mengisyaratkan bahwa disiplin kerja pegawai erat kaitannya dengan ketaatan dan kepatuhan seorang pegawai terhadap peraturan kepegawaian yang ada dengan dilandasi oleh kesadaran dan rasa senang, serta merupakan fenomena dalam rangka terwujudnya tertib organisasi, sehingga akan mempermudah tercapainya tujuan organisasi yang bersangkutan.
Perilaku disiplin pegawai pada dasarnya tidak hanya terbatas pada aturan-aturan perilaku pegawai dalam melaksanakan pekerjaannya, melainkan juga berhubungan dengan nilai dan norma perilaku tertib dalam kehidupan berkelompok ataupun bermasyarakat pada umumnya. Oleh karenanya perilaku disiplin pegawai tidak hanya tercermin dalam melaksanakan pekerjaan kedinasan semata-mata, melainkan implementasinya dapat dilihat dari sikap keteladanannya dalam kehidupan bermasyarakat.
Pengukuran terhadap disiplin kerja pegawai dapat dilakukan dengan menggunakan kriteria sikap pegawai, tingkah laku pegawai, dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan.pekerjaannya, sehingga dapat mendukung tercapainya tujuan organisasi kepegawaian yang bersangkutan. Penjabarannya berupa ketaatan pegawai terhadap peraturan dan norma pekerjaan, tanggung jawab tanpa paksaan, keyakinan manfaat bagi diri sendiri, kesadaran melaksanakan apa yang telah disepakati, melaksanakan budaya tertib, budaya bersih, dan budaya kerja, serta pelaksanaan apel, absensi, maupun di lingkungan tempat bekerja.