Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Indragiri Hilir

Badan Kepegawaian Daerah kabupaten Indragiri Hilir
Selamat Datang di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Indragiri Hilir:(Seluruh Karyawan dan Karyawati mengucapkan :Salam Hangat)

Slide Foto dan Aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah Kab. Inhil

17 Juni 2009

TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN


UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 1999
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG
POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN

1. Pasal 2
Jenis-jenis Pegawai Negeri :
1. Pegawai Negeri Sipil :
a. Pegawai Negeri Sipil Pusat ;
b. Pegawai Negeri Sipil Daerah.
2. Anggota Tentara Nasional Indonesia ;
3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Disamping itu pejabat yang berwenang dapat mengangkat Pegawai Tidak Tetap, yaitu :
Pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintah dan pembangunan yang bersifat tehknis professional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi (tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil).

2. Pasal 3
 Pegawai Negeri Berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintah dan pembangunan ;

 Pegawai Negeri Sipil harus netral dari pengaruh semua golongan dan Partai Politik, dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

3. Pasal 4 s/d 6
Kewajiban Pegawai Negeri Sipil :
a. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah ;
b. Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
c. Mentaati segala Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ;
d. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab.

4. Pasal 7 s/d 10
Hak Pegawai Negeri Sipil :
a. Memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggungjawabnya.


Yang dimaksud dengan gaji yang adil dan layak adalah :
- Gaji Pegawai Negeri Sipil harus mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat memusatkan perhatian, fikiran dan tenaganya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.
b. Memperoleh Cuti;
c. Memperoleh perawatan jika ditimpa kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
d. Memperoleh tunjangan jika cacat jasmani atau rohani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga;
e. Keluarga berhak memperoleh uang duka jika Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas ;
f. Pensiun, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

5. Pasal 12 (Manajemen Pegawai Negeri Sipil)
Ayat (2) Untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang professional, bertanggungjawab, jujur dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan Sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Dengan demikian akan diperoleh penilaian yang objektif terhadap Kompetensi Pegawai Negeri Sipil. Untuk meningkatkan daya guna yang sebesar-besarnya, maka sistem pembinaan karier yang harus dilaksanakan adalah sistem Pembinaan Karier tertutup dalam arti negara,
Maksudnya : Dimungkinkan perpindahan Pegawai Negeri Sipil dari Departemen/Lembaga/Propinsi/Kabupaten/Kota yang satu ke Departemen/Lembaga/Propinsi/Kabupaten/Kota yang lain atau sebaliknya, terutama untuk menduduki jabatan-jabatan yang bersifat manajerial.

a. Sistem Karier  Suatu sistem kepegawaian, dimana untuk pengangkatan pertama didasarkan atas kecakapan yang bersangkutan, sedangkan dalam pengembangan lebih lanjut masa kerja, kesetiaan, ketaatan, pengabdian dan dan syarat-syarat objektif lainnya juga menentukan.

Kebaikan  Adanya penghargaan yang wajar terhadap masa kerja, kesetiaan, dan pengabdian sehingga PNS yang berpengalaman, setia dan mengabdi pada negara, pemerintah dan tugas kewajibannya mendapatkan penghargaan yang selayaknya.
b. Sistem Prestasi Kerja  Suatu sistem dimana pengangkatan seseorang untuk menduduki sesuatu jabatan atau untuk naik pangkat didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang dicapai oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Kecakapan tersebut harus dibuktikan dengan lulus ujian yang diadakan, sedangkan prestasi harus dibuktikan secara nyata.

Kebaikan  Sistem ini dapat mendorong Pegawai Negeri Sipil untuk mempertinggi kecakapan dan memperbesar prestasi kerjanya, sehingga kecakapan mendapat penghargaan yang layak.

6. Pasal 17
Ayat (1)  Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu.
Ayat (2)  Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan :
- Kompetensi ;
- Prestasi kerja ;
- Jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu Serta syarat objektif lainnya.
Tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.
Ayat (3)  Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam pangkat awal ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan formal.

7. Pasal 23
Ayat (1)  Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat karena :
a. Meninggal dunia ;
b. Atas permintaan sendiri ;
c. Perampingan organisasi pemerintah ;
d. Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Ayat (3)  Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena :
a. Melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil, dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah ;



b. Dihukum penjara atau kurungan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang ditetapkan karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 tahun.

Ayat (4)  Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat karena :
b. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 tahun atau lebih ;
c. Melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ayat (5)  Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena :
a. Melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah ;
b. Melakukan penyelewengan terhadap Ideologi Negara, Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang negara dan pemerintah ;
c. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

8. Pasal 24
Pegawai Negeri Sipil dikenakan penahanan oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan sampai mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dikenakan Pemberhentian sementara.

9. Pasal 31 (Diklat)
Ayat (1)  Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya diadakan pengaturan dan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan dan keterampilan.





10. Pasal 32 (Kesejahteraan)
Untuk meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, yang meliputi :
- Program pensiun dan tabungan hari tua ;
- Asuransi kesehatan ;
- Tabungan perumahan ;
- Asuransi pendidikan bagi Putra-putri Pegawai Negeri Sipil.

11. Pasal 33 (Penghargaan)
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan kesetiaan, atau berjasa terhadap negara atau yang telah menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya dapat diberikan penghargaan berupa tanda jasa atau berupa penghargaan lainnya.

12. Pasal 35
Ayat (1) Sengketa kepegawaian diselesaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara ;
Ayat (2) Sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diselesaikan melalui Banding Administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK).
Artinya : Pegawai Negeri Sipil golongan tertentu yang dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dapat mengajukan upaya Banding Administratif ke BAPEK.

0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Didang Pendidikan dan Pelatihan

Kepala Didang Pendidikan dan Pelatihan
Dumono, S. IP

Kepala Sub Bidang Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan

Kepala Sub Bidang Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan
Syafruddin. KH, SE

Kepala Sub Bidang Perencanaan Pendidikan dan Pelatihan

Kepala Sub Bidang Perencanaan Pendidikan dan Pelatihan
Hj. Siti Marwiyah, S. Sos

Followers

Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karier Pegawai

Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karier Pegawai
Yuserdi, S. Sos., M. Si

Kepala Sub Bidang Mutasi Pegawai

Kepala Sub Bidang Mutasi Pegawai
Deddy Effendi, SE

Kasubbid Pengembangan Karier Pegawai

Kasubbid Pengembangan Karier Pegawai
R. Zafrizal, S. Sos

Kepala Bidang Administrasi dan Pembinaan Pegawai

Kepala Bidang  Administrasi dan Pembinaan Pegawai
Kurniawansah Putra, SH

Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai

Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai
Hermanto, S. Psi

Kepala Sub Bagian Administrasi Kepegawaian

Kepala  Sub Bagian Administrasi Kepegawaian
H. Hamzah, S. Sos

Text

Menuju Pelayanan yang Lebih Baik

Menuju Pelayanan yang Lebih Baik
Kegiatan BKD Kab. Inhil

Penyerahan SK PNS Formasi Tahun 2011 dan Sumpah Jabatan di Lingkungan Pemkab. Inhil

Penyerahan SK PNS Formasi Tahun 2011 dan Sumpah Jabatan di Lingkungan Pemkab. Inhil
Penyerahan oleh Bupati Indragiri Hilir

Penyerahan SK PNS Formasi Tahun 2011

Penyerahan SK PNS Formasi Tahun 2011
Penyerahan dilaksanakan di Gedung Daerah Engku Kelana oleh Bupati Indragiri Hilir DR. H. Indra Muchlis Adnan

DIKLAT PIM IV

DIKLAT PIM IV
Pelaksaan Diklat PIM IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2012

Bekerja Lebih Baik untuk Meningkatkan Pelayanan

Bekerja Lebih Baik untuk Meningkatkan Pelayanan
Sertifikat SNI ISO 9001 : 2008

Pelatihan ISO

Pelatihan ISO
Pengarahan Oleh DR. Syamsul dan pak Jamal dari Sucofindo

dalam Rangka Menuju SNI ISO 9001 : 2008

dalam Rangka Menuju SNI ISO 9001 : 2008
Keceriaan Bersama, menuju ISO di BKD Kab. Inhil

Penyerahan Piagam Penghargaan bagi PNS Teladan di Lingkungan Pemkab. Inhil Tahun 2012

Penyerahan Piagam Penghargaan bagi PNS Teladan di Lingkungan Pemkab. Inhil Tahun 2012
Penyerahan Penghargaan dilaksanakan di Lapangan Upacara Kantor Bupati Indragiri Hilir

Penyerahan Tanda Kehormatan Anugerah Satyalancana Karya Satya 2012

Penyerahan Tanda Kehormatan Anugerah Satyalancana Karya Satya 2012
Gedung Pemerintah Engku Kelana

Kegiatan yang diikuti BKD Kab. Inhil

Kegiatan yang diikuti BKD Kab. Inhil
Kegiatan Olahraga dan Keagamaan di BKD Kab. Inhil

Hari Besar Islam

Hari Besar Islam
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di BKD Kab. Inhil, Maret 2010

Suasana Cerah

Suasana Cerah
selalu semangat dan ceria

Koridor dan Parkir

Koridor dan Parkir
Lokasi : BKD Kab. Inhil 2010

Olahraga gembira.....

Olahraga gembira.....
ada Orgen Tunggalnya Lho......Tuwew...wew..

Pemukulan Pertama BollaVolly oleh Kaban dan Pembagian Hadiah Pemenang Tenis Meja

Pemukulan Pertama BollaVolly oleh Kaban dan Pembagian Hadiah Pemenang Tenis Meja
Ada Hiburan Orgen Tunggal Lho...

Peresmian Pemakaian Lapangan VollyBall oleh Kepala BKD Kab. Inhil (H. Afrizal, MP)

Peresmian Pemakaian Lapangan VollyBall oleh Kepala BKD Kab. Inhil (H. Afrizal, MP)
Sekalian Perpisahan Sama Karyawati yang Pindah Ke Pekanbaru (Sy. Lisa Indriyani, SE)

Pembuatan Lapangan Volly Ball

Pembuatan Lapangan Volly Ball
Gotongroyong Asik

Bekerja sama dan Sama-sama Bekerja

Bekerja sama dan Sama-sama Bekerja

Ayo...tolong dirapikan Om....

Ayo...tolong dirapikan Om....

Alamak...cuaca panas...!!!, Istirahat dulu..!!

Alamak...cuaca panas...!!!, Istirahat dulu..!!

Semangat dan Kerja Keras

Semangat dan Kerja Keras

Ceria Bekerja Bersama

Ceria Bekerja Bersama

Lapangan Volly BKD Kab. Inhil

Lapangan Volly BKD Kab. Inhil
Hermanto, Numpang Nampang...

Sebelum memulai aktivitas....

Sebelum memulai aktivitas....
Perlu konsolidasi dan koordinasi antar bidang...

Acara Keagamaan di BKD Kab. Inhil

Acara Keagamaan di BKD Kab. Inhil
Peringatan Maulid Nabi

Keramahan Alami,

Keramahan Alami,
Naturalis, realistis

Kesibukan yang telah terjadi....

Kesibukan yang telah terjadi....
semangat tinggi

Berusaha Untuk Optimal dalam Bekerja

Berusaha Untuk Optimal dalam Bekerja
Melalui Pelayanan Prima

beberapa aktivitas di BKD Kab. Inhil

beberapa aktivitas di BKD Kab. Inhil
di beberapa ruangan

Suasana di lingkungan BKD. kab. Inhil

Suasana di lingkungan BKD. kab. Inhil
suasana yang nyaman ........

Suasana dibeberapa Rungan yang berbeda

Suasana dibeberapa Rungan yang berbeda
Kerja Penuh Ceria

BKD. KAB. Inhil 2

BKD. KAB. Inhil 2
Lingkungan BKD. Kab. Inhil masih Hijau Asri....

Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Indragiri Hilir

Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Indragiri Hilir
Sebagian Aktivitas Beberapa Bidang

Interview PNS Teladan Tahun 2009

Interview PNS Teladan Tahun 2009
Seleksinya ketat sekale....!!!

Seleksi CPNS Teladan 2009

Seleksi CPNS Teladan 2009
Serius...sekali....!!

Calon PNS Teladan Tahun 2009

Calon PNS Teladan Tahun 2009
Interview C PNS Teladan

Karyawan dan Karyawati BKD Kab. Inhil

Karyawan dan Karyawati BKD Kab. Inhil
Rekan sejawat.....

Karyawan karyawati BKD Kab. Inhil

Karyawan karyawati BKD Kab. Inhil
Proses..

Kegiatan HUT RI ke 64

Kegiatan HUT RI ke 64
Gerak Jalan 8 Kg

  ©Template by Dicas Blogger.