Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Indragiri Hilir

Badan Kepegawaian Daerah kabupaten Indragiri Hilir
Selamat Datang di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Indragiri Hilir:(Seluruh Karyawan dan Karyawati mengucapkan :Salam Hangat)

Slide Foto dan Aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah Kab. Inhil

17 Juni 2009

Apakah yang di Maksud dengan Disiplin ?


Pengertian disiplin dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1990) adalah ketaatan (kepatuhan) kepada peraturan tata tertib. Disiplin adalah melaksanakan apa yang telah disetujui bersama antara pimpinan dengan para pekerja baik persetujuan tertulis, lisan ataupun berupa peraturan-peraturan dan kebiasaan-kebiasaan.

Tujuan dilakukannya pembinaan disiplin adalah dalam rangka usaha untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas dari para pegawai yang bermental baik, berwibawa, berdaya guna, berhasil, bersih, bermutu tinggi, dan sadar akan tanggung jawabnya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir ada tuntutan lebih untuk senantiasa meningkatkan kualitas para pegawainya diantaranya adalah kedisiplinan para pegawainya mengingat pentingnya faktor manusia dalam pelaksanaan otonomi daerah karena urusan pembangunan daerah diserahkan pada daerah untuk mengelolanya sesuai dengan aspirasi dan partisipasi masyarakat.

Disiplin juga tidak kalah pentingnya dengan prinsip-prinsip lainnya artinya disiplin setiap pegawai selalu mempengaruhi hasil prestasi kerja. Oleh sebab itu dalam setiap organisasi perlu ditegaskan disiplin pegawai-pegawainya. Melalui disiplin yang tinggi produktivitas kerja pegawai pada pokoknya dapat ditingkatkan. Oleh sebab itu perlu ditanamkan kepada setiap pegawai disiplin yang sebaik-baiknya”.

Ditinjau dari segi pembinaan, disiplin dapat dibedakan menjadi 2 jenis yaitu:
1. Disiplin umum atau disiplin tata laku dan sikap.
Disiplin umum adalah yang nampak dalam penampilan sikap dan perilaku lahiriah seseorang seperti ketaatan terhadap jam kerja, sikap yang korek terhadap atasan. Disiplin kerja yaitu didisiplin yang memuat tentang metodologi dan teknik penyelesaian pekerjaan yang memerlukan ketaatan mengikuti metode, prosedur dan teknik melaksanakan tugas.

2. Disiplin kerja.
Disiplin kerja merupakan konsep yang didefinisikan sebagai sikap dan perilaku layanan yang taat dan tertib terhadap aturan yang telah ditetapkan dalam tugas.
Disiplin Kerja adalah kekuatan yang dapat memaksa pegawai untuk mematuhi peraturan serta prosedur kerja yang telah disepakati terlebih dahulu, karena dianggap bahwa dengan berpegang pada peraturan, tujuan dari suatu organisasi dapat dicapai.

Untuk meningkatkan disiplin kerja, ditempuh dengan berbagai macam cara, antara lain adalah melalui:
1) Pendidikan dan pelatihan;
2) Menumbuhkembangkan rasa kesadaran yang tinggi terhadap kebutuhan/dorongan/motif yang ada dalam diri seseorang untuk berbuat mengikuti aturan / norma yang berlaku dalam lingkungan;
3) Memberikan penghargaan dan motivasi bahwa yang dilakukannya dihargai dan memiliki nilai yang sangat tinggi serta sebagai perbuatan amal ibadah baik untuk dunia maupun di akhirat kelak.

Ada dua kegiatan pendisiplinan, yaitu:

1) Disiplin Preventif, kegiatan yang dilaksanakan untuk mendorong para pegawai agar mengikuti berbagai standar dan aturan, sehingga penyelewengan-penyelewengan dapat dicegah. Sasaran pokoknya adalah untuk mendorong disiplin diri di antara para pegawai. Dengan cara ini para pegawai menjaga disiplin diri mereka bukan semata-mata karena dipaksa manajemen.
2) Disiplin Korektif, kegiatan yang diambil untuk menangani pelanggaran pelanggaran lebih lanjut. Kegiatan korektif sering berupa suatu bentuk hukuman dan disebut tindakan pendisiplinan.

Sasaran tindakan pendisiplinan hendaknya positif, bersifat mendidik dan mengoreksi, bukan tindakan negatif yang menjatuhkan pegawai yang berbuat salah. Untuk mendukung pelaksanaan tindakan pendisiplinan, perusahaan dapat menerapkan suatu kebijaksanaan disiplin progresif, yang berarti memberikan hukuman-hukuman yang lebih berat terhadap pelanggaran¬pelanggaran yang berulang. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada pegawai untuk mengambil tindakan korektif sebelum hukuman¬hukuman yang lebih serius dilaksanakan. Disiplin progresif juga memungkinkan manajemen untuk membantu pegawai memperbaiki kesalahan.

Aparatur pemerintah dan sektor pelayanan/administrasik publik sengan menjadi sorotan pada saat ini jika dikaitkan dengan disiplin pegawai. Berbagai pengertian tentang disiplin kerja dikemukakan para ahli bahwa: ”Disiplin adalah melaksanakan apa yang telah disetujui bersama antara pimpinan dengan para pekerja baik persetujuan tertulis, lisan ataupun berupa peraturan-peraturan dan kebiasaan-kebiasaan”.

Atas dasar tinjauan terhadap disiplin kerja pegawai tersebut, dapat disimpulkan bahwa disiplin kerja pegawai merupakan suatu sikap pegawai, tingkah laku pegawai, dan perbuatan pegawai yang sesuai dengan peraturan organisasi baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Hal ini mengisyaratkan bahwa disiplin kerja pegawai erat kaitannya dengan ketaatan dan kepatuhan seorang pegawai terhadap peraturan kepegawaian yang ada dengan dilandasi oleh kesadaran dan rasa senang, serta merupakan fenomena dalam rangka terwujudnya tertib organisasi, sehingga akan mempermudah tercapainya tujuan organisasi yang bersangkutan.


Perilaku disiplin pegawai pada dasarnya tidak hanya terbatas pada aturan-aturan perilaku pegawai dalam melaksanakan pekerjaannya, melainkan juga berhubungan dengan nilai dan norma perilaku tertib dalam kehidupan berkelompok ataupun bermasyarakat pada umumnya. Oleh karenanya perilaku disiplin pegawai tidak hanya tercermin dalam melaksanakan pekerjaan kedinasan semata-mata, melainkan implementasinya dapat dilihat dari sikap keteladanannya dalam kehidupan bermasyarakat.

Pengukuran terhadap disiplin kerja pegawai dapat dilakukan dengan menggunakan kriteria sikap pegawai, tingkah laku pegawai, dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan.pekerjaannya, sehingga dapat mendukung tercapainya tujuan organisasi kepegawaian yang bersangkutan. Penjabarannya berupa ketaatan pegawai terhadap peraturan dan norma pekerjaan, tanggung jawab tanpa paksaan, keyakinan manfaat bagi diri sendiri, kesadaran melaksanakan apa yang telah disepakati, melaksanakan budaya tertib, budaya bersih, dan budaya kerja, serta pelaksanaan apel, absensi, maupun di lingkungan tempat bekerja.

Read more...

VISI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR



VISI
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

TERWUJUDNYA PELAYANAN PRIMA DAN PENGELOLAAN PEGAWAI UNTUK MENINGKATKAN KINERJA DAN PROFESIONALISME APARATUR DALAM MENDUKUNG VISI PEMERINTAH
KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

Read more...

Misi badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Indragiri Hilir



MISI
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

1. MEWUJUDKAN PENYELENGGARAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN YANG PROFESIONAL.
2. MENINGKATKAN KUALITAS SUMBER DAYA APARATUR DAERAH DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR.
3. MENATA KUANTITAS SUMBER DAYA APARATUR DAERAH DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR SECARA EFEKTIF DAN EFISIEN.

Read more...

TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH


UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH
I. PERANGKAT DAERAH (Pasal 120 s/d 128)
1. Pasal 120
Ayat (2)  Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Tekhnis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.

2. Pasal 121
Ayat (1)  Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah;
Ayat (2)  Sekretaris Daerah mempunyai tugas kewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Tekhnis Daerah;
Ayat (3)  Dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban tersebut Sekretaris Daerah bertanggungjawab Kepala Daerah;
Ayat (4)  Apabila Sekretaris Daerah berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas Sekretaris Daerah dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

3. Pasal 122
Ayat (1)  Sekretaris Daerah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat;
Ayat (2)  Sekretaris Daerah Propinsi diangkat dan diberhentikan Presiden atas usul Gubernur sesuai Peraturan Perundang-undangan;
Ayat (3)  Sekretaris Daerah untuk kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan Gubernur atas usul Bupati/Walikota sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
Ayat (4)  Sekretaris Daerah karena kedudukannya sebagai Pembina Pegawai Negeri Sipil di daerahnya.

Yang dimaksud dengan “Pembina” Pegawai Negeri Sipil adalah :
 Pelaksanaan pengembangan profesionalisme dan karier Pegawai Negeri Sipil di daerah dalam rangka peningkatan kinerja.
Dalam pengisian Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota mengajukan 3 (tiga) calon yang memenuhi persyaratan kepada Gubernur. Selanjutnya atas usulan itu Gubernur berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk memberikan penilaian terhadap calon-calon serta memberikan persetujuan terhadap salah satu calon yang paling memenuhi syarat untuk diangkat oleh Gubernur.


4. Pasal 123
Ayat (1)  Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris Daerah;
Ayat (2)  Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan DPRD;
Ayat (3)  Sekretaris DPRD mempunyai tugas :
a. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD;
b. Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD;
c. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD;
d. Menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Ayat (4)  Sekretaris DPRD dalam menyediakan tenaga ahli wajib meminta pertimbangan pimpinan DPRD;
Ayat (5)  Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara tekhnis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

5. Pasal 124
Ayat (1)  Dinas Daerah merupakan unsur pelaksanaan otonomi daerah;
Ayat (2)  Dinas Daerah dipimpin oleh Kepala Dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah;
Ayat (3)  Kepala Dinas Daerah bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

6. Pasal 125
Ayat (1)  Lembaga Tekhnis Daerah merupakan unsur pendukung tugas Kepada Daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk Badan, Kantor atau RSUD;
Ayat (2)  Badan, Kantor atau RSUD dipimpin oleh Kepala Badan, Kepala Kantor atau Kepala RSUD yang diangkat oleh Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah;
Ayat (3)  Kepala Badan, Kantor atau RSUD bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah;

7. Pasal 126
Ayat (1)  Kecamatan dibentuk di wilayah Kabupaten/Kota dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah;

Ayat (2)  Kecamatan dipimpin oleh Camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenangnya Bupati atau Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;
Ayat (3)  Selain itu Camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, meliputi :
a. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan masyarakat;
c. Mengkoordinasikan penerapan dan penegasan Peraturan Perundang-Undangan;
d. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan;
e. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan;
g. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Ayat (4)  Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dari Pegawai Negeri Sipil yang menguasai pengetahuan tekhnis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
Ayat (5)  Camat dalam menjalankan tugas-tugasnya dibantu oleh perangkat kecamatan;
Ayat (6)  Perangkat kecamatan bertanggungjawab kepada Camat.

8. Pasal 128
Ayat (1)  Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
Ayat (2)  Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota;
Ayat (3)  Lurah juga mempunyai tugas :
a. Pelaksanaan kegiatan pemerintah kelurahan;
b. Pemberdayaan Masyarakat;
c. Pelayanan Masyarakat;
d. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
e. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
Ayat (4)  Lurah diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil yang menguasai pengetahuan tekhnis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan;
Ayat (5)  Dalam melaksanakan tugasnya, Lurah bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat;
Ayat (6)  Lurah dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Perangkat Kelurahan;
Ayat (7)  Perangkat Kelurahan bertanggung jawab kepada Lurah.


II. KEPEGAWAIAN DAERAH (Pasal 129 s/d 135)
9. Pasal 129
Ayat (1)  Pemerintah melaksanakan Pembinaan Manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam satu kasatuan penyelenggaraan Manajemen Pegawai Negeri Sipil secara nasional;

Ayat (2)  Manajemen Pegawai Negeri Sipil dimaksud meliputi :
a. Penetapan Formasi
Lebih dijelaskan dalam Pasal 131 : penetapan formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setiap tahun anggaran dilaksanakan oleh Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara atas usul Gubernur.
b. Pengadaan ;
c. Pengangkatan, pemindahan, pemberhentian ;
d. Penetapan pensiun ;
e. Gaji, tunjangan ;
Lebih dijelaskan dalam Pasal 134 ayat (1) bahwa gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersumber dari Alokasi Dasar dalam Dana Alokasi Umum.
f. Kesejahteraan;
g. Hak dan kewajiban ;
h. Kedudukan hukum ;
i. Pengembangan kompetensi ;
j. Pengendalian jumlah.

10. Pasal 130
Ayat (2)  Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam Jabatan Eselon II pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota setelah berkonsultasi kepada Gubernur.

11. Pasal 131
Ayat (1)  Perpindahan Pegawai Negeri Sipil antar Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Kanreg);
Ayat (2)  Perpindahan Pegawai Negeri Sipil antar Kabupaten/Kota antar Propinsi, dan antar Propinsi ditetapkan oleh Menteri Dalan Negeri setelah memperoleh pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
Ayat (3)  Perpindahan Pegawai Negeri Sipil Propinsi/ Kabupaten/Kota ke Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau sebaliknya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

12. Pasal 133
 Pengembangan Karier Pegawai Negeri Sipil Daerah mempertimbangkan :
- Integritas dan Moralitas ;
- Pendidikan dan Pelatihan ;
- Mutasi Jabatan ;
- Mutasi antar daerah ;
- Kompetensi.

13. Pasal 134
Ayat (1)  Gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil Daerah dibebankan pada APBD yang bersumber dari Alokasi Dasar dalam Dana Alokasi Umum;
Ayat (2)  Perhitungan dan penyesuaian besaran alokasi dasar akibat pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan Pegawai Negeri Sipil Daerah dilaksanakan setiap tahun;
Ayat (3)  Perhitungan Alokasi Dasar diatur dalam Undang-undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Ayat (4)  Pemerintah melaksanakan pemutakhiran data, pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk perhitungan dan penyesuaian Alokasi Dasar.

14. Pasal 135
Ayat (1)  Pembinaan dan Pengawasan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah dikoordinasikan pada tingkat nasional oleh Menteri Dalam Negeri dam pada tingkat daerah oleh Gubernur;
Ayat (2)  Standar, norma dan prosedur pembinaan dan pengawasan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Read more...

TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN


UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 1999
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG
POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN

1. Pasal 2
Jenis-jenis Pegawai Negeri :
1. Pegawai Negeri Sipil :
a. Pegawai Negeri Sipil Pusat ;
b. Pegawai Negeri Sipil Daerah.
2. Anggota Tentara Nasional Indonesia ;
3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Disamping itu pejabat yang berwenang dapat mengangkat Pegawai Tidak Tetap, yaitu :
Pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintah dan pembangunan yang bersifat tehknis professional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi (tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil).

2. Pasal 3
 Pegawai Negeri Berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintah dan pembangunan ;

 Pegawai Negeri Sipil harus netral dari pengaruh semua golongan dan Partai Politik, dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

3. Pasal 4 s/d 6
Kewajiban Pegawai Negeri Sipil :
a. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah ;
b. Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
c. Mentaati segala Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ;
d. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab.

4. Pasal 7 s/d 10
Hak Pegawai Negeri Sipil :
a. Memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggungjawabnya.


Yang dimaksud dengan gaji yang adil dan layak adalah :
- Gaji Pegawai Negeri Sipil harus mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat memusatkan perhatian, fikiran dan tenaganya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.
b. Memperoleh Cuti;
c. Memperoleh perawatan jika ditimpa kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
d. Memperoleh tunjangan jika cacat jasmani atau rohani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga;
e. Keluarga berhak memperoleh uang duka jika Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas ;
f. Pensiun, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

5. Pasal 12 (Manajemen Pegawai Negeri Sipil)
Ayat (2) Untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang professional, bertanggungjawab, jujur dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan Sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Dengan demikian akan diperoleh penilaian yang objektif terhadap Kompetensi Pegawai Negeri Sipil. Untuk meningkatkan daya guna yang sebesar-besarnya, maka sistem pembinaan karier yang harus dilaksanakan adalah sistem Pembinaan Karier tertutup dalam arti negara,
Maksudnya : Dimungkinkan perpindahan Pegawai Negeri Sipil dari Departemen/Lembaga/Propinsi/Kabupaten/Kota yang satu ke Departemen/Lembaga/Propinsi/Kabupaten/Kota yang lain atau sebaliknya, terutama untuk menduduki jabatan-jabatan yang bersifat manajerial.

a. Sistem Karier  Suatu sistem kepegawaian, dimana untuk pengangkatan pertama didasarkan atas kecakapan yang bersangkutan, sedangkan dalam pengembangan lebih lanjut masa kerja, kesetiaan, ketaatan, pengabdian dan dan syarat-syarat objektif lainnya juga menentukan.

Kebaikan  Adanya penghargaan yang wajar terhadap masa kerja, kesetiaan, dan pengabdian sehingga PNS yang berpengalaman, setia dan mengabdi pada negara, pemerintah dan tugas kewajibannya mendapatkan penghargaan yang selayaknya.
b. Sistem Prestasi Kerja  Suatu sistem dimana pengangkatan seseorang untuk menduduki sesuatu jabatan atau untuk naik pangkat didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang dicapai oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Kecakapan tersebut harus dibuktikan dengan lulus ujian yang diadakan, sedangkan prestasi harus dibuktikan secara nyata.

Kebaikan  Sistem ini dapat mendorong Pegawai Negeri Sipil untuk mempertinggi kecakapan dan memperbesar prestasi kerjanya, sehingga kecakapan mendapat penghargaan yang layak.

6. Pasal 17
Ayat (1)  Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu.
Ayat (2)  Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan :
- Kompetensi ;
- Prestasi kerja ;
- Jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu Serta syarat objektif lainnya.
Tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.
Ayat (3)  Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam pangkat awal ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan formal.

7. Pasal 23
Ayat (1)  Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat karena :
a. Meninggal dunia ;
b. Atas permintaan sendiri ;
c. Perampingan organisasi pemerintah ;
d. Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Ayat (3)  Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena :
a. Melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil, dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah ;



b. Dihukum penjara atau kurungan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang ditetapkan karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 tahun.

Ayat (4)  Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat karena :
b. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 tahun atau lebih ;
c. Melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ayat (5)  Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena :
a. Melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah ;
b. Melakukan penyelewengan terhadap Ideologi Negara, Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang negara dan pemerintah ;
c. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

8. Pasal 24
Pegawai Negeri Sipil dikenakan penahanan oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan sampai mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dikenakan Pemberhentian sementara.

9. Pasal 31 (Diklat)
Ayat (1)  Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya diadakan pengaturan dan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan dan keterampilan.





10. Pasal 32 (Kesejahteraan)
Untuk meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, yang meliputi :
- Program pensiun dan tabungan hari tua ;
- Asuransi kesehatan ;
- Tabungan perumahan ;
- Asuransi pendidikan bagi Putra-putri Pegawai Negeri Sipil.

11. Pasal 33 (Penghargaan)
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan kesetiaan, atau berjasa terhadap negara atau yang telah menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya dapat diberikan penghargaan berupa tanda jasa atau berupa penghargaan lainnya.

12. Pasal 35
Ayat (1) Sengketa kepegawaian diselesaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara ;
Ayat (2) Sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diselesaikan melalui Banding Administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK).
Artinya : Pegawai Negeri Sipil golongan tertentu yang dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dapat mengajukan upaya Banding Administratif ke BAPEK.

Read more...

WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL


PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 2003
TENTANG
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
1. Pasal 3
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota menetapkan :
a. Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungannya;
b. Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya, kecuali yang tewas atau cacat karena dinas.

2. Pasal 4
Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang tewas atau cacat karena dinas pengangkatannya ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

3. Pasal 5 s/d 10 (Kenaikan Pangkat)
a. Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk menjadi :
- Pembina Utama Muda (IV/c) ;
- Pembina Utama Madya (IV/d) ;
- Pembina Utama (IV/e).
Ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan tekhnis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Kenaikan pangkat tersebut diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/kota melalui Gubernur, dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
b. Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/kota dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/kota untuk menjadi :
- Pembina (IV/a) ;
- Pembina Tingkat I (IV/b).
Ditetapkan oleh Gubernur.
c. Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di lingkungan untuk menjadi Juru Muda Tingkat I (I/b) sampai dengan Penata Tingkat I (III/d) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/kota.
d. Kenaikan Pangkat Anumerta dan Pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk menjadi Juru Muda Tingkat I (I/b) sampai dengan Pembina Tingkat Tingkat I (IV/b) ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.




4. Pasal 21 (Pemberhentian sementara dari jabatan negeri)
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/kota menetapkan pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan yang menduduki Jabatan Struktural Eselon II kebawah dan Jabatan Fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.

5. Pasal 25 (Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil)
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kaupaten/kota menetapkan :
a. Pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungannya ;
b. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/kota yang berpangkat Penata Tingkat I (III/d) kebawah di lingkungannya.
Kecuali dalam penetapan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang tewas, meninggal dunia, cacat karena dinas atau mencapai batas usia pensiun.

6. Pasal 27
Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan pemberhentian dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah yang berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b) kebawah yang tewas, meninggal dunia, cacat karena dinas dan mencapai batas usia pensiun, termasuk pemberian pensiun janda/duda dalam hal pensiun Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia.

KESIMPULAN

I. Gubernur menetapkan :
1. Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/kota dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/kota untuk menjadi :
- Pembina (IV/a) ;
- Pembina Tingkat I (IV/b),
Kecuali :
a. Kenaikan Pangkat Anumerta bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/kota dan yang diperbantukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/kota yang dinyatakan tewas ;
b. Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/kota dan yang diperbantukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/kota yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas.

2. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/kota yang berpangkat :
- Pembina (IV/a) ;
- Pembina Tingkat I (IV/b).

Kecuali :
Yang tewas, meninggal dunia, cacat karena dinas atau mencapai batas usia pensiun.
Gubernur dalam menetapkan kenaikan pangkat dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/kota adalah dalam kapasitas sebagai Wakil Pemerintah.

II. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/kota, menetapkan :
1. Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/kota, setelah mendapat Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara ;
2. Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/kota bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/kota, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun, kecuali yang tewas atau cacat karena dinas ;
3. Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/kota dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/kota untuk menjadi I/b sampai dengan III/d kecuali :
- Kenaikan Pangkat Anumerta bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah/kota dan yang diperbantukan di lingkungannya yang dinyatakan tewas ;
- Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/kota dan yang diperbantukan di lingkungannya yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas.
4. Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon II kebawah dan Jabatan Fungsional jenjang madya kebawah di lingkungan Pemerintah Kabupaten/kota.
Khusus untuk pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon II ditetapkan/dilakukan setelah berkonsultasi secara tertulis dengan Gubernur ;
5. Pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/kota yang menduduki Jabatan Struktural Eselon II kebawah dan Jabatan Fungsional jenjang madya kebawah ;
6. Pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/kota yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/kota ;
7. Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/kota yang pangkatnya III/d kebawah, kecuali bagi PNS Daerah Kabupaten/Kota yang :
a. Tewas ;
b. Meninggal dunia ;
c. Cacat karena dinas ;
d. Mencapai batas usia pensiun.

III. Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan :
a. Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang tewas atau cacat karena dinas ;
b. Kenaikan Pangkat Anumerta bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dinyatakan tewas, untuk I/b sampai dengan IV/b ;
c. Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas, untuk menjadi I/b sampai dengan IV/b ;
d. Pemindahan antar instansi :
- Pegawai Negeri Sipil Daerah antara Propinsi/kabupaten/kota dan Departemen/lembaga ;
- Pegawai Negeri Sipil Daerah antara Daerah Propinsi ;
- Pegawai Negeri Sipil Daerah antara Daerah Kabupaten/kota dan Daerah Kabupaten/kota Propinsi lainnya ;
- Pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang berpangkat IV/b kebawah yang tewas, meninggal dunia, cacat karena dinas, atau mencapai batas usia pensiun.

Read more...

JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL


PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1994
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL

Jabatan Fungsional : Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

Angka Kredit : Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

1. Jenis dan Kriteria Jabatan Fungsional (Pasal 2 s/d 3)
Jabatan fungsional dihimpun dalam rumpun jabatan fungsional, yang terdiri dari :
a. Jabatan fungsional keahlian;
b. Jabatan fungsional keterampilan.

Jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan ditetapkan dengan kriteria, sebagai berikut :
a. Mempunyai metodologi, tekhnis analisis, tekhnis dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan tekhnis tertentu dengan sertifikasi;
b. Memiliki etika profesi yang diterapkan oleh organisasi profesi;
c. Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan :
- Tingkat keahlian bagi jabatan fungsional keahlian;
- Tingkat keahlian bagi jabatan fungsional keterampilan.
d. Pelaksanaan tugas bersifat mandiri;
e. Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.

2. Pengangkatan dan Pembinaan (Pasal 7 s/d 12)
- Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil kedalam jabatan fungsional pada instansi pemerintah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai formasi yang telah ditetapkan;
- Penilaian prestasi kerja bagi pejabat fungsional ditetapkan dengan angka kredit oleh pejabat yang berwenang setelah mendengar pertimbangan tim penilai;

3. Pasal 10
- Perpindahan Pegawai Negeri Sipil antar jabatan fungsional atau antar jabatan fungsional dengan jabatan struktural dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan tersebut.

Read more...

IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL


PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
SE Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 Tanggal 26 April 1983 dan
Nomor 48/SE/1990 Tanggal 22 Desember 1990)

1. Laporan Perkawinan
Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hirarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.
Hal tersebut juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi duda/janda yang melangsungkan perkawinan lagi.

2. Perceraian
- Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh :
a. Izin dari pejabat (jika ia berkedudukan sebagai penggugat);
b. Surat keterangan dari pejabat (jika berkedudukan sebagai tergugat).
- Pegawai Negeri Sipil hanya dapat melakukan perceraian apabila ada alasan-alasan yang sah, yaitu salah satu atau lebih alasan sebagai berikut :
a. Salah satu pihak berbuat zinah, yang dibuktikan dengan :
1. Keputusan pengadilan;
2. Surat pernyataan dari sekurang-kurangnya 2 orang saksi yang telah dewasa yang melihat perzinahan itu. Surat pernyataan tersebut diketahui oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat.
3. Perzinahan itu diketahui oleh satu pihak (suami atau isteri) dengan tertangkap tangan.

b. Salah satu pihak menjadi pemabuk, atau penjudi yang sukar disembuhkan yang dibuktikan dengan :
1. Surat pernyataan 2 orang saksi yang telah dewasa yang mengetahui perbuatan itu, yang diketahui oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat;
2. Surat keterangan dari dokter atau polisi yang menerangkan bahwa menurut hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan/diperbaiki.




c. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan tang sah atau karena hal lain diluar kemampuan/kemauannya, yang dibuktikan dalam surat pernyataan Lurah/Kepala Desa disertai diketahui Camat;
d. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah perkawinan berlangsung yang dibuktikan dengan putusan pengadilan yang memperkuat hukuman yang tetap;
e. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain, yang dibuktikan dengan visum et repertum dari dokter pemerintah;
f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga, yang dibuktikan dengan surat pernyataan Lurah/Kepala Desa yang disahkan oleh Camat.

- Permintaan izin untuk bercerai ditolak, apabila :
a. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dihayatinya;
b. Tidak ada alasan sebagaimana diatas;
c. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Alasan perceraian yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.

- Izin untuk bercerai karena alasan isteri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri, tidak diberikan oleh pejabat;
- Izin perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya :
a. 1/3 untuk Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
b. 1/3 untuk bekas isterinya;
c. 1/3 untuk anak-anaknya.

- Apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh Pegawai Negeri Sipil pria kepada bekas isterinya ialah setengah dari gajinya;
- Pembagian gaji kepada bekas isterinya tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena isteri berzinah dan atau melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun bathin terhadap suami dan atau isteri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan dan atau isteri telah meninggalkan suami selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah yang karena hal lain diluar kemampuannya;
- Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan bekas suaminya;
Ketentuan ini tidak berlaku, apabila isteri meminta cerai karena :
a. Dimadu;
b. Suami berzinah;
c. Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun bathin terhadap isteri;
d. Suami menjadi pemabuk, pemadat, penjudi yang susah disembuhkan;
e. Suami meninggalkan isteri selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin isteri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.

- Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi;
- Apabila anak telah berusia 21 tahun atau 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah, yang telah/pernah kawin, atau telah mempunyai penghasilan sendiri, maka pembayaran gaji untuknya dihentikan.
Bagian gaji yang dihentikan pembayarannya sebagai tersebut diatas dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

3. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang.
Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat.
Izin untuk beristeri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif sebagai berikut :

A. Syarat Alternatif :
1. Isteri tidak dapat melakukan kewajibannya sebagai isteri;
Dalam arti isteri menderita penyakit jasmaniah atau rohaniah sedemikian rupa yang sukar disembuhkan, sehingga ia tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai isteri, baik kewajiban secara biologis maupun kewajiban lainnya, yang dibuktikan dengan surat dokter pemerintah.
2. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan, dalam arti bahwa isteri menderita penyakit badan yang menyeluruh, yang dibuktikan dengan surat dokter pemerintah;
3. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.




B. Syarat Kumulatif :
1. Adanya persetujuan tertulis yang dibuat secara ikhlas oleh isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, yang disahkan atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan yang serendah-rendahnya eselon IV;


2. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anaknya, yang dibutuhkan dengan surat keterangan pajak penghasilan;
3. Adanya jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlakun adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Izin untuk beristeri lebih dari seorang tidak diberikan oleh pejabat, apabila :
a. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
b. Tidak memenuhi syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif;
c. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat;
e. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

4. Pegawai Negeri Sipil yang menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;

5. Dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP 30 tahun 1980 bagi Pegawai Negeri Sipil yang :
a. Tidak melaporkan perkawinannya kepada pejabat yang berwenang;
b. Melakukan perceraian tanpa memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
c. Beristeri lebih dari seorang tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang;
d. Hidup bersama dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Read more...

Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil


PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1979
TENTANG
PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

SE Kepala BKN Nomor 04/SE/1980 Tanggal 11 Februari 1980)
Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pemberhentian dari jabatan negeri adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada suatu satuan organisasi negara, tetapi masih tetap berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

1. Pemberhentian atas permintaan sendiri (Pasal 2)
a. Pegawai Negeri Sipil yang meminta berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. Permintaan berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil :
1) Dapat ditunda untuk paling lama 1 tahun.
 apabila ada kepentingan dinas yang mendesak dan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas yang sukar dialihkan kepada Pegawai Negeri Sipil lain.

2) Dapat ditolak
 apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan terikat pada ikatan dinas.

c. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil diberikan hak-hak kepegawaian, misalnya jika pada saat pemberhentiaannya telah mencapai usia 50 tahun dan memiliki masa kerja 20 tahun diberikan pensiun.

2. Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun
(Pasal 3 s/d 5)
 Batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil adalah 56 tahun.
 Batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan tertentu dapat diperpanjang sebagai berikut :
1. 65 tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan :
a. Ahli Peneliti dan Peneliti yang ditugaskan secara penuh dibidang peneliti;
b. Guru Besar, Rektor Kepala, Rektor yang ditugaskan secara penuh pada perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.


2. 60 tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan :
a. Ketua, Wakil ketua, Ketua muda dan Hakim anggota Mahkamah Agung;
b. Jaksa Agung;
c. Pimpinan Kesekretarisan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
d. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
e. Sekretrais Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal dan Kepala Badan di Departemen;
f. Eselon I dalam jabatan struktural;
g. Eselon II dalam jabatan struktural;
h. Dokter yang ditugaskan secara penuh pada Lembaga Kedokteran Negeri sesuai dengan profesinya;
i. Pengawas SLTA dan SLTP;
j. Guru yang ditugaskan secara penuh pada SLTA, SLTP dan SD termasuk Kepala Sekolah;
k. Penilik Taman Kanak-kanak, Penilik SD, Penilik Pendidikan Agama (termasuk penilik pendidikan masyarakat, olahraga/pemuda dan penilik kebudayaan).

 Selambat-lambatnya 1 tahun 3 bulan sebelum seorang Pegawai Negeri Sipil mencapai batas usia pensiun, pimpinan instansi yang bersangkutan wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pegawai Negeri Sipil tersebut bahwa ia akan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mencapai batas usia pensiun;
 Pegawai Negeri Sipil yang akan mencapai batas usia pensiun dapat dibebaskan dari jabatannya untuk paling lama 1 tahun dengan mendapat penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali tunjangan jabatan;
 Dalam masa 1 tahun itu, pimpinan instansi yang bersangkutan harus sudah menyelesaikan segala sesuatu yang menyangkut Tata Usaha Kepegawaian, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat menerima hak-hak yang tepat pada waktunya;
 Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun tetapi tidak mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berdasarkan data yang ada pada instansi yang bersangkutan;
 Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan yang dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sebagaimana diatas, apabila ia tidak menjabat lagi jabatan tersebut dan tidak ada rencana lagi untuk mengangkatnya dalam jabatan yang setingkat atau yang lebih tinggi, maka sebelum ia diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil kepadanya diberikan bebas tugas selama 1 tahun dengan mendapat penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali tunjangan jabatan.

3. Pemberhentian karena adanya Penyederhanaan Organisasi
(Pasal 6 s/d 7)
 Apabila Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan karena adanya penyederhanaan satuan organisasi tidak mungkin disalurkan kepada instansi lain, maka Pegawai Negeri Sipil yang berlebihan itu diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau dari jabatan negeri dengan mendapat hak-hak kepegawaian, sebagai berikut :
a. Apabila Pegawai Negeri Sipil tersebut telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja untuk pensiun 10 tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun;
b. Apabila Pegawai Negeri Sipil tersebut belum mencapai usia 50 tahun dan atau belum memiliki masa kerja 10 tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri dengan mendapat uang tunggu.

Uang tunggu diberikan paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang tiap-tiap kali untuk paling lama 1 tahun, dengan ketentuan bahwa pemberian uang tunggu tidak boleh lebih dari 5 tahun.
Apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan telah mencapai usia 50 tahun dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun sebelum atau pada saat habis maka menerima uang tunggu, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun.

 Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud diatas yang pada saat berakhirnya masa menerima uang tunggu belum mencapai usia 50 tahun, akan tetapi memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun yang diberikan pada saat ia mencapai usia 50 tahun, dengan catatan sejak berakhirnya masa pemberian uang tunggu sampai saat ia berhak menerima pensiun yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari negara.
 Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud diatas pada saat berakhirnya masa menerima uang tunggu telah mencapai usia 50 tahun, akan tetapi belum memiliki masa kerja pensiun 10 tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun.

4. Pemberhentian karena melakukan pelanggaran/tindak pidana/penyelewengan (Pasal 8 s/d 10)
 Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena :
- Melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil, sumpah/janji jabatan negeri atau melakukan pelanggaran peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berat;
- Dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena dengan sengaja melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 4 tahun atau diancam dengan pidana yang lebih berat.

5. Pemberhentian karena Tidak Cakap Jasmani Atau Rohani
(Pasal 11)
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan dinyatakan :
a. Tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena kesehatannya;
b. Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya;
c. Setelah berakhirnya cuti sakit belum mampu bekerja kembali.

Pegawai Negeri Sipil yang menurut surat keterangan tim penguji kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena tidak cakap jasmani dan rohani, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun dengan ketentuan :
a. Tanpa terikat masa kerja pensiun apabila tidak cakap jasmani dan rohaninya itu disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya;
b. Jika telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, apabila tidak cakap jasmani atau rohaninya itu bukan disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.

6. Pemberhentian karena Meninggalkan Tugas (Pasal 12)
 Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu 2 bulan terus menerus, diberhentikan pembayaran gajinya mulai bulan ketiga.
 Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari 2 bulan tetapi kurang dari 6 bulan melaporkan diri kepada pimpinan instansinya, dapat :
a. Ditugaskan kembali apabila alasan-alasan meninggalkan tugasnya secara tidak sah itu diterima oleh pejabat yang berwenang;
b. Diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila ketidakhadirannya itu adalah karena kelalaian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan menurut pendapat pejabat yang berwenang akan mengganggu suasana kerja, jika ia ditugaskan kembali.

 Pegawai Negeri Sipil selama 6 bulan atau lebih terus menerus meninggalkan tugasnya secara tidak sah, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

7. Pemberhentian karena Meninggal Dunia atau Hilang
(Pasal 13 s/d 14)
 Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
 Pegawai Negeri Sipil yang hilang, dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke-12 sejak ia dinyatakan hilang;
 Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan hilang yang sebelum melewati masa 12 bulan diketemukan kembali dan masih hidup dan sehat, dipekerjakan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil;
 Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan hilang yang sebelum melewati masa 12 bulan diketemukan kembali, tetapi cacat diperlakukan sebagai berikut :
a. Diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun apabila ia telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 4 tahun;
b. Apabila hilangnya dan cacatnya itu disebabkan dalam dan oleh karena ia menjalankan kewajiban jabatannya, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun tanpa memandang masa kerja.

 Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan hilang diketemukan kembali setelah melewati masa 12 bulan diperlakukan sebagai berikut :
a. Apabila ia masih sehat, dipekerjakan kembali;

b. Apabila tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan mendapat hak-hak kepegawaian sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pemberhentian karena Hal-Hal Lain (Pasal 15)
 Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti diluar tanggungan negara, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;

 Pegawai Negeri Sipil yang terlambat melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti diluar tanggungan negara, diperlakukan sebagai berikut :



a. Apabila keterlambatan melaporkan diri itu kurang dari 6 bulan, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat dipekerjakan kembali apabila alasan-alasan tentang keterlambatan melaporkan itu dapat diterima oleh pejabat yang berwenang dan ada lowongan dan setelah ada persetujuan dari Kepala BAKN, terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya ia melaporkan diri;
b. Apabila keterlambatan melaporkan diri itu kurang dari 6 bulan, tetapi alasan-alasan tentang keterlambatan melaporkan diri itu tidak dapat diterima oleh pejabat yang berwenang, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. Apabila keterlambatan melaporkan diri itu lebih dari 6 bulan maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Read more...

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL


PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 101 TAHUN 2000
TENTANG
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
(Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Nomor 193/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Umum Diklat Jabatan
Pegawai Negeri Sipil)

Diklat Jabatan : Proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.

Perencanaan Diklat : Kegiatan pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang berorientasi pada peningkatan kompetensi jabatan Pegawai Negeri Sipil, yang didasarkan pada kebutuhan diklat dan rencana pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil.

Perencanaan Diklat mencakup :

a. Penetapan peserta;
b. Penentuan tujuan dan sasaran spesifik;
c. penentuan jenis dan jenjang diklat;
d. Penetapan agenda pembelanjaan;
e. Penyiapan widyaiswara, sarana, prasarana, pembiayaan, evaluasi dan pelaporan.

1. Tujuan Diklat
a. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan instansi;
b. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
c. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat;
d. Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola fikir dalam melaksanakan tugas pemerintah umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.

2. Sasaran Diklat
Sasaran diklat : adalah terwujudnya Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.



3. Jenis dan Jenjang Diklat.
1) Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil.
a. Diklat Prajabatan golongan I untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil golongan I;
b. Diklat Prajabatan golongan II untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil golongan II;
c. Diklat Prajabatan golongan III untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil golongan III;
Calon Pegawai Negeri Sipil diikutsertakan dalam Diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 tahun setelah pengangkatannya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk :
a. Memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil;
b. Memberikan pengetahuan dasar tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, bidang tugas, budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat.

2) Diklat dalam jabatan
Dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap Pegawai Negeri Sipil agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya.

Terdiri dari :
a. Diklat Kepemimpinan : Diklat untuk memenuhi atau meningkatkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah menduduki jabatan struktural.

Terdiri dari :
- Diklatpim Tingkat IV adalah Diklatpim untuk jabatan struktural eselon IV.
- Diklatpim Tingkat III adalah Diklatpim untuk jabatan struktural eselon III.
- Diklatpim Tingkat II adalah Diklatpim untuk jabatan struktural eselon II.
- Diklatpim Tingkat I adalah Diklatpim untuk jabatan struktural eselon I.

b. Diklat Fungsional : Diklat untuk memenuhi atau meningkatkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah menduduki jabatan fungsional.



c. Diklat Tekhnis : Diklat untuk meningkatkan kompetensi tekhnis dalam jabatan Pegawai Negeri Sipil sesuai bidang tugasnya.


4. Kurikulum dan Metode Diklat.
- Kurikulum Diklat Pegawai Negeri Sipil disusun berdasarkan kebutuhan kompetensi untuk suatu jabatan Pegawai Negeri Sipil.
Setiap jenis dan jenjang diklat mempunyai :
a. Tujuan Kurikulum Umum (TKU);
b. Tujuan Kurikulum Khusus (TKK)
yang mengacu pada kompetensi jabatan.

- Kurikulum Diklat tersebut memuat :
a. Struktur Kurikulum;
b. Mata-mata Diklat;
c. Ringkasan materi dari setiap mata diklat yang terdiri dari :
- Deskripsi singkat;
- Pokok-pokok bahasan;
- Waktu (sesi dan jam pelajaran);
- Metoda.

- Metode Diklat
Menggunakan cara pembelajaran bagi orang dewasa (ONDRAGOGI), serta disesuaikan dengan pengembangan ilmu dan tekhnologi, yang menggambarkan :
a. Kebutuhan praktis dan pengembangan diri peserta;
b. Interaktif antara peserta dengan widyaiswara dan antar peserta;
c. Suasana belajar orang dewasa yang menyenangkan, dinamis dan fleksibel.
- Tenaga Kediklatan
A. Widyaiswara dan Widyaiswara Luar Biasa
Penugasan widyaisawara dan widyaiswara luar biasa dalam suatu jenis, jenjang dan program diklat tertentu didasarkan pada :
- Kesesuaian penguasaan materi;
- Kesesuaian penguasaan metodologi;
- Mempunyai kredibilitas, dedikasi dan reputasi yang baik.

B. Pengelola Lembaga Diklat Pemerintah
Adalah : Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada lembaga diklat instansi pemerintah yang secara fungsional mengelola diklat pada instansi yang bersangkutan.

Mempunyai tugas dan kewajiban mengelola serta mengembangkan kapasitas kelembagaan, program, sumber daya manusia penyelenggara dan widyaiswara.

- Penyelenggaraan Diklat
A. Secara Klasikal : Dilakukan dengan tatap muka.
B. Secara Non Klasikal : Dapat dilakukan dengan pelatihan di alam bebas, pelatihan di tempat kerja dan pelatihan dengan sistem jarak jauh.

- Sarana dan Prasaran Diklat
Merupakan alat bantu dan fasilitas penunjang yang digunakan untuk menjamin efektifitas agenda pembelajaran.
Dapat dimiliki sendiri dan/atau memanfaatkan sarana dan prasarana diklat lembaga diklat instansi lain dengan memperhatikan ketentuan standar persyaratan setiap jenis, jenjang dan program diklat serta jumlah peserta diklat.

- Pembiayaan Diklat
Bersumber dari :
a. Anggaran Belanja Rutin;
b. Anggaran Belanja Pembangunan;
c. Swadana;
d. Hibah dan/atau Bantuan Luar Negeri;
e. Sumber lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyusunan dan penggunaan pembiayaan program diklat dilakukan oleh lembaga diklat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan diklat.



- Pengendalian Diklat
Untuk mengembangkan dan menetapkan standar kompetensi jabatan, instansi pengendali membentuk tim standar kompetensi jabatan yang terdiri dari :
a. Instansi Pengendali;
b. Instansi yang bersangkutan.

Instansi pengendali bertugas melakukan :
a. Pengembangan dan penetapan standar kompetensi jabatan;
b. Pengawasan standar kompetensi jabatan;
c. Pengendalian pemanfaatan lulusan diklat.

Pejabat pembina kepegawaian melakukan pemantauan dan penilaian secara periodik tentang kesesuaian antara penempatan lulusan dengan jenis diklat yang telah diikuti serta melaporkan hasilnya kepada instansi pengendali.

- Pembinaan Diklat
Instansi pembina bertanggungjawab atas pembinaan diklat secara keseluruhan. Pembinaan diklat dilakukan melalui :
a. Penyusunan pedoman diklat;
b. Bimbingan dalam pengembangan kurikulum diklat;
c. Bimbingan dalam penyelenggaraan diklat;
d. Standarisasi dan akreditasi diklat;
e. Standarisasi dan akreditasi widyaiswara;
f. Pengembangan sistem informasi diklat;
g. Pengawasan terhadap program dan penyelenggaraan diklat;
h. Pemberian bantuan tekhnis melalui konsultasi, bimbingan di tempat kerja, kerjasama dalam pengembangan, penyelenggaraan dan evaluasi diklat.

Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan :
a. Identifikasi kebutuhan diklat untuk menentukan jenis diklat yang sesuai dengan kebutuhan instansi;
b. Evaluasi penyelenggaraan dan kesesuaian diklat dengan kompetensi jabatan serta melaporkan hasilnya kepada instansi pembina.

Evaluasi diklat : Kegiatan yang dilakukan oleh lembaga diklat instansi yang bersangkutan dan/atau instansi pembina untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan, dan tingkat capaian kinerja penyelenggaraan diklat.

Laporan diklat : Media pertanggung jawaban yang mengemukakan informasi tentang perkembangan pelaksanaan dan tingkat capaian kinerja, disertai analisis keberhasilan yang dicapai ataupun kelemahan yang masih dihadapi dalam penyelenggaraan diklat.

Read more...

TENTANG FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL


PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 97 TAHUN 2000
TENTANG
FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Keputusan Kepala BKN Nomor 09 Tahun 2001 Tanggal 17 April 2001)

Formasi adalah : Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi negara untuk melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.

Analisis Jabatan : Proses, metode, dan tekhnik untuk memperoleh data jabatan, serta mengolahnya menjadi informasi jabatan.

Informasi Jabatan : Hasil analisis jabatan yang berupa uraian jabatan dan peta jabatan.

Uraian Jabatan : Uraian tentang hasil analisis jabatan yang berisi informasi tentang nama jabatan, kode jabatan, unit organisasi, ikhtisar jabatan, uraian tugas, bahan kerja, perangkat kerja, hasil kerja, tanggung jawab, wewenang, nama jabatan yang berada dibawahnya, korelasi jabatan, kondisi lingkungan kerja, resiko bahaya, syarat jabatan, dan informasi jabatan lainnya.

Peta Jabatan : Susunan nama dan tingkat jabatan struktural dan fungsional yang tergambar dalam suatu struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi.

1. Pasal 4
Formasi masing-masing satuan organisasi negara disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan Pegawai sesuai dengan jabatan yang tersedia, dengan memperhatikan informasi jabatan.

Analisis kebutuhan dilakukan berdasarkan analisis terhadap :
a. Jenis pekerjaan yaitu macam-macam pekerjaan yang dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya;
b. Sifat pekerjaan yang berpengaruh dalam penetapan formasi yaitu sifat pekerjaan yang ditinjau dari sudut waktu untuk melaksanakan pekerjaan itu. (ada pekerjaan yang dilakukan pada jam kerja seperti di Tata Usaha, dan ada yang 24 jam terus menerus seperti perawat dan satpam);
c. Beban kerja dan perkiraan kapasitas seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu tertentu adalah frekuensi rata-rata masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu;
d. Prinsip pelaksanaan pekerjaan;
e. Peralatan yang tersedia atau diperkirakan akan tersedia dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok;
f. Faktor-faktor lain yang harus diperhitungkan.

Formasi untuk daerah kabupaten ditetapkan oleh Bupati. Dalam rangka perencanaan kepegawaian secara nasional dan pengendalian jumlah pegawai, sebelum menetapkan formasi maka Bupati harus terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Read more...

PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN STRUKTURAL


PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PP NOMOR 100 TAHUN 2000 TENTANG
PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN STRUKTURAL
Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002 Tanggal 17 Juni 2002)

Jabatan Karier : Jabatan struktural dan jabatan fungsional yang hanya dapat diduduki Pegawai Negeri Sipil.

 Jabatan Struktural : Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satu organisasi negara.

1. Pasal 5
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural :
a. Berstatus pegawai Negeri Sipil;
b. Serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat ditentukan;
c. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan;
d. Semua unsur penilaian DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir;
e. Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan;
f. Sehat jasmani dan Rohani.

2. Pasal 6
Disamping persyaratan tersebut diatas, hal-hal yang perlu diperhatikan :
a. Senioritas dalam kepangkatan;
b. Usia;
c. Pendidikan dan Pelatihan jabatan;
d. Pengalaman yang dimiliki.

3. Pasal 7
Pegawai Negeri Sipil yang akan telah menduduki jabatan struktural harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut.
Dalam ketentuan ini, Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat dalam jabatan struktural meskipun yang bersangkutan belum mengikuti dan lulus diklatpim.
Namun demikian untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan menambah wawasan, maka kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tetap diharuskan untuk mengikuti dan lulus diklatpim yang dipersyaratkan untuk jabatannya.

4. Pasal 7A
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dapat diangkat dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi, apabila yang bersangkutan sekurang-kuranya telah 2 tahun dalam jabatan yang pernah dan/atau masih mendudukinya kecuali pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang Presiden.

5. Pasal 8
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional.

6. Pasal 9
Untuk kepentingan dinas dan dalam rangka memperoleh pengalaman, kemampuan dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, diselenggarakan perpindahan tugas dan/atau perpindahan wilayah kerja, khususnya bagi pejabat struktural eselon III keatas.




Secara normal perpindahan jabatan atau perpindahan wilayah kerja tersebut dilaksanakan secara teratur antara 2 s/d 5 tahun sejak seseorang diangkat dalam suatu jabatan struktural tertentu.
Dalam hal perpindahan wilayah kerja untuk kepentingan dinas, maka biaya pindah dan penyediaan perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil beserta keluarga dibebankan pada APBD bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Perpindahan jabatan dapat dilakukan secara :
a. Horizontal, yaitu perpindahan jabatan struktural dalam eselon yang sama;
b. Vertikal, yaitu perpindahan dari eselon yang lebih rendah ke eselon yang lebih tinggi;
c. Diagonal, yaitu perpindahan dari :
1. Jabatan struktural kedalam jabatan fungsional;
2. Jabatan fungsional kedalam jabatan struktural.

7. Pasal 10
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena :
a. Mengundurkan diri dari jabatannya;
b. Mencapai batas usia pensiun (56 tahun);
Perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural eselon II keatas dapat dipertimbangkan setelah melalui mekanisme penilaian Baperjakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, secara otomatis berhenti pula dari jabatan tanpa harus diikuti dengan penetapan keputusan pemberhentian dari jabatan struktural.
d. Diangkat dalam jabatan struktural lainnya atau jabatan fungsional lainnya. Larangan rangkap jabatan dimaksudkan agar seseorang Pegawai Negeri Sipil dapat secara penuh mencurahkan waktu, fikiran dan kemampuan dalam satu jabatan, disamping harus diakui pula bahwa setiap orang memiliki keterbatasan-keterbatasan dalam menjalankan jabatan;
e. Cuti diluar tanggungan negara, kecuali cuti diluar tanggungan negara karena persalinan;
f. Tugas belajar lebih dari 6 bulan;
Karena jabatan yang ditinggalkan dalam waktu yang relatif lama akan mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas organisasi yang dipimpinnya, dan juga tugas belajar yang memerlukan waktu yang relatif lama dan memerlukan konsentrasi penuh pikiran dan tenaga secara penuh.
g. Adanya perampingan organisasi pemerintah;
h. Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani;
i. Hal-hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. BAPERJAKAT
Pasal 14
 Untuk menjamin kualitas dan objektifitas pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dari jabatan struktural eselon II kebawah di setiap instansi dibentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT).

Susunan keanggotaan BAPERJAKAT Instansi Daerah Kabupaten/ Kota :
a. Seorang ketua merangkap anggota, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota;
b. Paling banyak 6 (enam) orang anggota, yaitu para pejabat eselon III;
c. Seorang sekretaris, yaitu pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian.

Tugas BAPERJAKAT
a. Pengangkatan, pemidahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon II kebawah;
b. Pemberian kenaikan pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural, menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya, atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
c. Perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural eselon I dan eselon II.
d. Pengangkatan Sekretaris Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota.


9. Tunjangan Jabatan Struktural
Pasal 17
 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan sejak pelantikan.


Read more...

Ujian Dinas


PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG
KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
(Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 tahun 2002
tanggal 17 Juni 2002)

Ujian Dinas (Pasal 30 s/d 32)
1. Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat II/d dan III/d yang akan naik pangkat wajib lulus ujian dinas ;
2. Ujian dinas bagi dua tingkat :
a. Ujian Dinas Tingkat I ;
Untuk kenaikan pangkat dari II/d menjadi III/a ;
b. Ujian Dinas Tingkat II
Untuk kenaikan pangkat dari III/d menjadi IV/a

3. Pegawai Negeri Sipil yang dikecualikan dari ujian dinas :
a. Akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya ;
b. Akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara ;
c. Akan diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena :
- Meninggal dunia ;
- Mencapai batas usia pensiun ;
- Oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
d. Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan :
- Sepada/Adum/Sepala/Diklatpim IV : Untuk Ujian Dinas Tingkat I ;
- Sepadya/Spama/Diklatpim III : Untuk Ujian Dinas Tingkat II.
e. Telah memperoleh :
- Ijazah S1 atau Diploma IV : Untuk Ujian Dinas Tingkat I ;
- Ijazah Dokter, Apoteker, Magister (S2) dan ijazah lain yang setara atau Doktor (S3) : Untuk Ujian Dinas Tingkat I dan Ujian Dinas Tingkat II.
f. Menduduki Jabatan Fungsional tertentu

Read more...

Kenaikan Pangkat Pengabdian


PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG
KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
(Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 tahun 2002
tanggal 17 Juni 2002)

Kenaikan Pangkat Pengabdian (Pasal 27 s/d 29)

Pasal 27
 Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, apabila :
1. Memiliki masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama :
a. Sekurang-kurangnya 30 tahun secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya telah satu bulan dalam pangkat terakhir ;
b. Sekurang-kurangnya 20 tahun secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya telah satu tahun dalam pangkat terakhir ;
c. Sekurang-kurangnya 10 tahun secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya telah dua tahun dalam pangkat terakhir.

Masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil secara terus-menerus yang dimaksud adalah :
Masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun dan tidak terputus statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil dan sekurang-kurangnya telah dua tahun dalam pangkat terakhir.
2. Setiap unsur penilaian DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir ;
3. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam satu tahun terakhir.
Berlakunya kenaikan pangkat pengabdian :
a. Bagi Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia : terhitung mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan meninggal dunia ;
b. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun : terhitung mulai tanggal satu pada bulan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.

 Pasal 28
Pegawai Negeri Sipil yang oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, terhitung mulai tanggal yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

 Pasal 29
Calon Pegawai Negeri Sipil yang oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat dinas tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan diberikan kenaikan pangkat pengabdian

Read more...

Kenaikan Pangkat Anumerta


PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG
KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
(Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 tahun 2002
tanggal 17 Juni 2002)

Kenaikan Pangkat Anumerta (Pasal 22 s/d 26)

1. Pasal 22
 Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi, yang dimaksud dengan tewas adalah :
a. Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya ;
b. Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya ;
c. Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani dan rohani yang dianggap dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya ;
d. Meninggal dunia karena perbuatan anarkis yang tidak bertanggungjawab ataupun sebagaimana akibat tindakan terhadap anasir itu

2. Pasal 23
Calon Pegawai Negeri Sipil tewas diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan tewas dan dinaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi ;

3. Kenaikan pangkat anumerta ditetapkan berlaku mulai tanggal, bulan dan tahun Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas ;

4. Pemberian kenaikan pangkat anumerta harus diusahakan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas dimakamkan dan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Anumerta tersebut hendaknya dubacakan pada waktu upacara pemakaman ;

5. Untuk menjamin agar pemberian kenaikan pangkat anumerta dapat diberikan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas itu dimakamkan, maka ditetapkan keputusan sementara.

Read more...

Kenaikan Pangkat Pilihan


PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG
KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
(Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 tahun 2002
tanggal 17 Juni 2002)

Kenaikan Pangkat Pilihan (Pasal 9 s/d 21)

1. diberikan pada Pegawai Negeri Sipil yang :
a. Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
b. Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden ;
c. Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya ;
d. Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara ;
e. Diangkat menjadi pejabat negara ;
f. Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah ;
g. Melaksanakan tugas belajar atau sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu ;
h. Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar ;
i. Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.

2. Pasal 12
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkat masih satu tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila :
a. Telah satu tahun dalam pangkat terakhir ;
b. Sekurang-kurangnya telah satu tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya ;
c. Setiap unsur DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

Ketentuan sekurang-kurangnya telah satu tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya sebagaimana dimaksud :
a. Dihitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan yang definitif ;
b. Bersifat kumulatif tetap tidak terputus dalam tingkat jabatan struktural yang sama.
Pasal 13
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
d. Sekurang-kurangnya telah dua tahun dalam pangkat terakhir;
e. Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan;
f. Setiap unsur penilaian DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

3. Pasal 15
Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 tahun terakhir, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila :
a. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;
b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 tahun terakhir.

Yang dimaksud dengan prestasi kerja luar biasa baiknya :
- Prestasi kerja yang sangat menonjol baiknya yang secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya;
- Dinyatakan dalam surat keputusan yang ditanda tangani pejabat pembina kepegawaian (tidak dapat didelegasikan);
- Dibentuk tim atau dinilai oleh Baperjakat;
- Diberikan tanpa terikat ketentuan ujian dinas.

4. Pasal 16
Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat dengan jenjang pangkat, diberikan pada saat :
a. Yang bersangkutan telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;
b. DP-3 dalam 1 tahun terakhir rata-rata bernilai baik;

Dimaksudkan :
Sebagai dorongan bagi Pegawai Negeri Sipil agar disamping melaksanakan tugas pokok sehari-hari dengan sebaik-baiknya, juga berusaha untuk menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.

5. Pasal 17
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi pejabat negara tetapi telah diberhentikan dari jabatan organiknya, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila :
a. Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir;
b. Setiap unsur penilaian DP-3 dalam 1 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi pejabat negara tetapi tidak diberhentikan dari jabatan organiknya, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan jabatan organik yang didudukinya, dengan ketentuan :
a. Bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat pilihan sesuai dengan jabatan yang didudukinya;
b. Bagi yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat reguler.
Syarat kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh STTB/Ijazah :
c. Diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/ keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
d. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;
e. Setiap unsur penilaian DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir;
f. Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
g. Lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.

 Memperoleh STTB/Ijazah yang dimaksud, termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki STTB/Ijazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

7. Pasal 19
Pegawai Negeri Sipil yang sedang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
a. Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir;
b. Setiap unsur penilaian DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
9. Pasal 21
Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan diluar instansi induknya dan diangkat dalam jabatan pimpinan yang ditetapkan persamaan eselonnya, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi apabila :
a. Sekurang-kurangnya 4 tahun dalam pangkat terakhir ;
b. Setiap unsur penilaian DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

Read more...

Kenaikan Pangkat Reguler


PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG
KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
(Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 tahun 2002
tanggal 17 Juni 2002)

Kenaikan Pangkat Reguler (Pasal 6 s/d 8)

1. Diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, termasuk Pegawai Negeri Sipil :
a. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu ;
b. Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induk atau tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Kenaikan pangkat reguler diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.

Pasal 7
1. Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan :
a. Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir ;
b. Setiap unsur DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

2. Pegawai Negeri Sipil yang kenaikannya mengakibatkan pindah golongan dari Golongan II menjadi Golongan III dan Golongan III menjadi Golongan IV, harus telah mengikuti dan lulus Ujian Dinas yang ditentukan, kecuali bagi kenaikan pangkat yang dibebaskan dari ujian dinas sesuai dengan ketentuan berlaku.


Read more...

Catatan-catatan Tentang Cuti


PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1976
TENTANG
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
(SE Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 Tanggal 25 Februari 1977)


 Wewenang pemberian segala macam cuti yang akan dijalankan diluar negeri, kecuali cuti besar yang digunakan untuk kewajiban agama tidak boleh didelegasikan, berarti segala macam cuti yang akan dijalankan diluar negeri, hanya dapat diberikan oleh menteri, kecuali cuti besar yang digunakan menjalankan kewajiban agama;



 Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan, maka pemberian cuti dalam waktu yang sama hanya dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti sebanyak-banyaknya 5 % dari jumlah kekuatan pegawai yang ada dalam lingkungannya;
 Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan cuti, kecuali cuti diluar tanggungan negara meneriman penghasilan penuh. Yang dimaksudkan dengan penghasilan penuh adalah gaji pokok dan penghasilan lain yang berhak diterimanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali tunjangan jabatan pimpinan;

 Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan cuti besar tidak berhak menerima tunjangan jabatan. Tunjangan jabatan tersebut dipotong langsung oleh pimpinan yang bersangkutan dan kemudian disetorkan kembali ke kas negara;

 Jangka waktu cuti besar tidak dapat disambung dengan jangka waktu cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan/ pelaksanaannya ditangguhkan oleh pejabat yang berwenang, sehingga dengan demikian jangka waktu cuti besar paling lama 3 bulan;

 Cuti sakit, cuti bersalin, cuti diluar tanggungan negara untuk persalinan yang keempat dan seterusnya, dan cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil yang sedang menjalankan tugas belajar, dapat diberikan oleh Rektor/Pimpinan Sekolah tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar;

 Khusus bagi cuti diluar tanggungan negara untuk persalinan keempat dan seterusnya, berlaku ketentuan :
a. Permintaan cuti tersebut tidak dapat ditolak;
b. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak dibebaskan dari (jabatannya tidak dapat diisi oleh orang lain);
c. Tidak memerlukan persetujuan kepada BAKN;
d. Lamanya sama dengan cuti bersalin;
e. Selama menjalankan cuti tersebut tidak menerima penghasilan dari negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil.


Read more...

Cuti di Luar Tanggungan Negara


PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1976
TENTANG
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
(SE Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 Tanggal 25 Februari 1977)

Cuti Diluar Tanggungan Negara (pasal 26 s/d 31)
 Kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah sekurang-kurangnya 5 tahun selama terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti diluar tanggungan negara.
 Cuti diluar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 tahun, dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan penting untuk memperpanjangnya.
 Cuti diluar tangungan negara mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya kecuali diluar tanggungan negara karena persalinan anak keempat dan seterusnya.
 Selama menjalankan cuti diluar tanggungan negara, Pegawai Negeri Sipil yang besangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari negara.
 Selama menjalankan cuti diluar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil.

Read more...

Cuti Karena Alasan Penting


PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1976
TENTANG
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
(SE Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 Tanggal 25 Februari 1977)

Cuti karena Alasan Penting (pasal 22 s/d 25)
 Yang dimaksud dengan cuti alasan penting adalah cuti karena :
a. Ibu, bapak, istri, suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
b. Salah seorang anggota yang dimaksud dalam huruf a meninggal dunia dan menurut peraturan hukum yang berlaku Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarga yang meninggal dunia itu.
c. Melangsungkan perkawinan yang pertama.
d. Alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh presiden.
 Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 2 bulan.
Lamanya cuti alasan penting hendaknya ditetapkan sedemikian rupa sehingga benar-benar untuk jangka waktu yang diperlukan saja.
 Selama menjalankan cuti alasan penting Pegawai Negeri Sipil yang berangkutan menerima penghasilan penuh.

Read more...

Cuti Bersalin (pasal 19 s/d 21)


PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1976
TENTANG
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
(SE Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 Tanggal 25 Februari 1977)

Cuti Bersalin (pasal 19 s/d 21)
a. Untuk perasalinan pertama, kedua dan ketiga Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin. Persalinan pertama dimaksud sejak yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil.
b. untuk persalinan keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil wanita :
a. Diberikan cuti luar tanggungan negara untuk persalinan.
b. Apabila menjelang persalinannya tersebut memperoleh hak atas cuti besar, dapat menggunakan cuti besar tersebut sebagai cuti persalinan.



c. Selama menjalani cuti bersalin Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.


5. Cuti karena Alasan Penting (pasal 22 s/d 25)
 Yang dimaksud dengan cuti alasan penting adalah cuti karena :
a. Ibu, bapak, istri, suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
b. Salah seorang anggota yang dimaksud dalam huruf a meninggal dunia dan menurut peraturan hukum yang berlaku Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarga yang meninggal dunia itu.
c. Melangsungkan perkawinan yang pertama.
d. Alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh presiden.
 Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 2 bulan.
Lamanya cuti alasan penting hendaknya ditetapkan sedemikian rupa sehingga benar-benar untuk jangka waktu yang diperlukan saja.
 Selama menjalankan cuti alasan penting Pegawai Negeri Sipil yang berangkutan menerima penghasilan penuh.

Read more...



PERATURAN PEMERINTAH NOMOR
24 TAHUN 1976
TENTANG
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
(SE Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 Tanggal 25 Februari 1977)

Cuti Sakit (Pasal 13 s/d 18)
a. Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 s/d 14 hari harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter, baik dokter pemerintah maupun dokter swasta;
b. Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari 14 hari harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah atau dokter swasta yang ditunjuk Menteri Kesehatan; Cuti sakit tersebut diberikan untuk paling lama 1 tahun, dan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.
c. Pegawai Negeri Sipil yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1,5 bulan.
d. Selama mengalami cuti sakit Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
e. Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan yang bersangkutan perlu mendapat perawatan, berhak atas cuti sakit sampai ia sembuh dari penyakitnya.
f. Pegawai Negeri Sipil yang telah menderita sakit selama 1 tahun 6 bulan dan belum sembuh dari penyakitnya, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh menteri kesehatan.
Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan tersebut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan :
a. Belum sembuh dari penyakitnya tetapi ada harapan untuk bekerja kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
b. Belum sembuh dari penyakitnya dan tidak ada harapan lagi untuk dapat bekerja kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan mendapat hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Read more...

15 Juni 2009

Cuti Besar


Cuti Besar (Pasal 9 s/d 12)
a. Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar selama 3 bulan termasuk cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan;
b. Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama, umpamanya menunaikan ibadah haji;
c. Pegawai Negeri Sipil yang mengambil cuti besar kurang dari 3 bulan maka sisa cuti besar yang menjadi haknya hapus.
d. Selama menjalankan cuti besar Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh, yaitu gaji pokok dan penghasilan lain yang berhak diterimanya, kecuali tunjangan jabatan pimpinan.

Read more...

Cuti Tahunan


PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1976
TENTANG
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
(SE Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 Tanggal 25 Februari 1977)

Cuti adalah : Keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

1. Cuti Tahunan (Pasal 4 s/d 8)
a. Setiap Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan;
b. Cuti tahunan yang telah diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan;
c. Cuti tahunan yang tidak diambil 2 tahun berturut-turut atau lebih (dalam beberapa tahun) dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan;
d. Cuti tahunan yang akan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 14 hari termasuk hari libur.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi cuti tahunan yang diambil kurang dari 12 hari kerja;
e. Cuti tahunan yang ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang dapat diambil Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam tahun berikutnya selama 24 hari kerja termasuk cuti;

Pegawai Negeri Sipil yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang mendapatkan liburan tidak berhak atas cuti tahunan

Read more...

08 Juni 2009


Selamat datang di Badan Kepegawaian Daerah kabupaten Indragiri Hilir

Read more...

Kepala Didang Pendidikan dan Pelatihan

Kepala Didang Pendidikan dan Pelatihan
Dumono, S. IP

Kepala Sub Bidang Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan

Kepala Sub Bidang Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan
Syafruddin. KH, SE

Kepala Sub Bidang Perencanaan Pendidikan dan Pelatihan

Kepala Sub Bidang Perencanaan Pendidikan dan Pelatihan
Hj. Siti Marwiyah, S. Sos

Followers

Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karier Pegawai

Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karier Pegawai
Yuserdi, S. Sos., M. Si

Kepala Sub Bidang Mutasi Pegawai

Kepala Sub Bidang Mutasi Pegawai
Deddy Effendi, SE

Kasubbid Pengembangan Karier Pegawai

Kasubbid Pengembangan Karier Pegawai
R. Zafrizal, S. Sos

Kepala Bidang Administrasi dan Pembinaan Pegawai

Kepala Bidang  Administrasi dan Pembinaan Pegawai
Kurniawansah Putra, SH

Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai

Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai
Hermanto, S. Psi

Kepala Sub Bagian Administrasi Kepegawaian

Kepala  Sub Bagian Administrasi Kepegawaian
H. Hamzah, S. Sos

Text

Menuju Pelayanan yang Lebih Baik

Menuju Pelayanan yang Lebih Baik
Kegiatan BKD Kab. Inhil

Penyerahan SK PNS Formasi Tahun 2011 dan Sumpah Jabatan di Lingkungan Pemkab. Inhil

Penyerahan SK PNS Formasi Tahun 2011 dan Sumpah Jabatan di Lingkungan Pemkab. Inhil
Penyerahan oleh Bupati Indragiri Hilir

Penyerahan SK PNS Formasi Tahun 2011

Penyerahan SK PNS Formasi Tahun 2011
Penyerahan dilaksanakan di Gedung Daerah Engku Kelana oleh Bupati Indragiri Hilir DR. H. Indra Muchlis Adnan

DIKLAT PIM IV

DIKLAT PIM IV
Pelaksaan Diklat PIM IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2012

Bekerja Lebih Baik untuk Meningkatkan Pelayanan

Bekerja Lebih Baik untuk Meningkatkan Pelayanan
Sertifikat SNI ISO 9001 : 2008

Pelatihan ISO

Pelatihan ISO
Pengarahan Oleh DR. Syamsul dan pak Jamal dari Sucofindo

dalam Rangka Menuju SNI ISO 9001 : 2008

dalam Rangka Menuju SNI ISO 9001 : 2008
Keceriaan Bersama, menuju ISO di BKD Kab. Inhil

Penyerahan Piagam Penghargaan bagi PNS Teladan di Lingkungan Pemkab. Inhil Tahun 2012

Penyerahan Piagam Penghargaan bagi PNS Teladan di Lingkungan Pemkab. Inhil Tahun 2012
Penyerahan Penghargaan dilaksanakan di Lapangan Upacara Kantor Bupati Indragiri Hilir

Penyerahan Tanda Kehormatan Anugerah Satyalancana Karya Satya 2012

Penyerahan Tanda Kehormatan Anugerah Satyalancana Karya Satya 2012
Gedung Pemerintah Engku Kelana

Kegiatan yang diikuti BKD Kab. Inhil

Kegiatan yang diikuti BKD Kab. Inhil
Kegiatan Olahraga dan Keagamaan di BKD Kab. Inhil

Hari Besar Islam

Hari Besar Islam
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di BKD Kab. Inhil, Maret 2010

Suasana Cerah

Suasana Cerah
selalu semangat dan ceria

Koridor dan Parkir

Koridor dan Parkir
Lokasi : BKD Kab. Inhil 2010

Olahraga gembira.....

Olahraga gembira.....
ada Orgen Tunggalnya Lho......Tuwew...wew..

Pemukulan Pertama BollaVolly oleh Kaban dan Pembagian Hadiah Pemenang Tenis Meja

Pemukulan Pertama BollaVolly oleh Kaban dan Pembagian Hadiah Pemenang Tenis Meja
Ada Hiburan Orgen Tunggal Lho...

Peresmian Pemakaian Lapangan VollyBall oleh Kepala BKD Kab. Inhil (H. Afrizal, MP)

Peresmian Pemakaian Lapangan VollyBall oleh Kepala BKD Kab. Inhil (H. Afrizal, MP)
Sekalian Perpisahan Sama Karyawati yang Pindah Ke Pekanbaru (Sy. Lisa Indriyani, SE)

Pembuatan Lapangan Volly Ball

Pembuatan Lapangan Volly Ball
Gotongroyong Asik

Bekerja sama dan Sama-sama Bekerja

Bekerja sama dan Sama-sama Bekerja

Ayo...tolong dirapikan Om....

Ayo...tolong dirapikan Om....

Alamak...cuaca panas...!!!, Istirahat dulu..!!

Alamak...cuaca panas...!!!, Istirahat dulu..!!

Semangat dan Kerja Keras

Semangat dan Kerja Keras

Ceria Bekerja Bersama

Ceria Bekerja Bersama

Lapangan Volly BKD Kab. Inhil

Lapangan Volly BKD Kab. Inhil
Hermanto, Numpang Nampang...

Sebelum memulai aktivitas....

Sebelum memulai aktivitas....
Perlu konsolidasi dan koordinasi antar bidang...

Acara Keagamaan di BKD Kab. Inhil

Acara Keagamaan di BKD Kab. Inhil
Peringatan Maulid Nabi

Keramahan Alami,

Keramahan Alami,
Naturalis, realistis

Kesibukan yang telah terjadi....

Kesibukan yang telah terjadi....
semangat tinggi

Berusaha Untuk Optimal dalam Bekerja

Berusaha Untuk Optimal dalam Bekerja
Melalui Pelayanan Prima

beberapa aktivitas di BKD Kab. Inhil

beberapa aktivitas di BKD Kab. Inhil
di beberapa ruangan

Suasana di lingkungan BKD. kab. Inhil

Suasana di lingkungan BKD. kab. Inhil
suasana yang nyaman ........

Suasana dibeberapa Rungan yang berbeda

Suasana dibeberapa Rungan yang berbeda
Kerja Penuh Ceria

BKD. KAB. Inhil 2

BKD. KAB. Inhil 2
Lingkungan BKD. Kab. Inhil masih Hijau Asri....

Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Indragiri Hilir

Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Indragiri Hilir
Sebagian Aktivitas Beberapa Bidang

Interview PNS Teladan Tahun 2009

Interview PNS Teladan Tahun 2009
Seleksinya ketat sekale....!!!

Seleksi CPNS Teladan 2009

Seleksi CPNS Teladan 2009
Serius...sekali....!!

Calon PNS Teladan Tahun 2009

Calon PNS Teladan Tahun 2009
Interview C PNS Teladan

Karyawan dan Karyawati BKD Kab. Inhil

Karyawan dan Karyawati BKD Kab. Inhil
Rekan sejawat.....

Karyawan karyawati BKD Kab. Inhil

Karyawan karyawati BKD Kab. Inhil
Proses..

Kegiatan HUT RI ke 64

Kegiatan HUT RI ke 64
Gerak Jalan 8 Kg

  ©Template by Dicas Blogger.