Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Indragiri Hilir

Badan Kepegawaian Daerah kabupaten Indragiri Hilir
Selamat Datang di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Indragiri Hilir:(Seluruh Karyawan dan Karyawati mengucapkan :Salam Hangat)

Slide Foto dan Aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah Kab. Inhil

17 Juni 2009

PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN STRUKTURAL


PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PP NOMOR 100 TAHUN 2000 TENTANG
PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN STRUKTURAL
Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002 Tanggal 17 Juni 2002)

Jabatan Karier : Jabatan struktural dan jabatan fungsional yang hanya dapat diduduki Pegawai Negeri Sipil.

 Jabatan Struktural : Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satu organisasi negara.

1. Pasal 5
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural :
a. Berstatus pegawai Negeri Sipil;
b. Serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat ditentukan;
c. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan;
d. Semua unsur penilaian DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir;
e. Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan;
f. Sehat jasmani dan Rohani.

2. Pasal 6
Disamping persyaratan tersebut diatas, hal-hal yang perlu diperhatikan :
a. Senioritas dalam kepangkatan;
b. Usia;
c. Pendidikan dan Pelatihan jabatan;
d. Pengalaman yang dimiliki.

3. Pasal 7
Pegawai Negeri Sipil yang akan telah menduduki jabatan struktural harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut.
Dalam ketentuan ini, Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat dalam jabatan struktural meskipun yang bersangkutan belum mengikuti dan lulus diklatpim.
Namun demikian untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan menambah wawasan, maka kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tetap diharuskan untuk mengikuti dan lulus diklatpim yang dipersyaratkan untuk jabatannya.

4. Pasal 7A
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dapat diangkat dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi, apabila yang bersangkutan sekurang-kuranya telah 2 tahun dalam jabatan yang pernah dan/atau masih mendudukinya kecuali pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang Presiden.

5. Pasal 8
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional.

6. Pasal 9
Untuk kepentingan dinas dan dalam rangka memperoleh pengalaman, kemampuan dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, diselenggarakan perpindahan tugas dan/atau perpindahan wilayah kerja, khususnya bagi pejabat struktural eselon III keatas.




Secara normal perpindahan jabatan atau perpindahan wilayah kerja tersebut dilaksanakan secara teratur antara 2 s/d 5 tahun sejak seseorang diangkat dalam suatu jabatan struktural tertentu.
Dalam hal perpindahan wilayah kerja untuk kepentingan dinas, maka biaya pindah dan penyediaan perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil beserta keluarga dibebankan pada APBD bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Perpindahan jabatan dapat dilakukan secara :
a. Horizontal, yaitu perpindahan jabatan struktural dalam eselon yang sama;
b. Vertikal, yaitu perpindahan dari eselon yang lebih rendah ke eselon yang lebih tinggi;
c. Diagonal, yaitu perpindahan dari :
1. Jabatan struktural kedalam jabatan fungsional;
2. Jabatan fungsional kedalam jabatan struktural.

7. Pasal 10
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena :
a. Mengundurkan diri dari jabatannya;
b. Mencapai batas usia pensiun (56 tahun);
Perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural eselon II keatas dapat dipertimbangkan setelah melalui mekanisme penilaian Baperjakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, secara otomatis berhenti pula dari jabatan tanpa harus diikuti dengan penetapan keputusan pemberhentian dari jabatan struktural.
d. Diangkat dalam jabatan struktural lainnya atau jabatan fungsional lainnya. Larangan rangkap jabatan dimaksudkan agar seseorang Pegawai Negeri Sipil dapat secara penuh mencurahkan waktu, fikiran dan kemampuan dalam satu jabatan, disamping harus diakui pula bahwa setiap orang memiliki keterbatasan-keterbatasan dalam menjalankan jabatan;
e. Cuti diluar tanggungan negara, kecuali cuti diluar tanggungan negara karena persalinan;
f. Tugas belajar lebih dari 6 bulan;
Karena jabatan yang ditinggalkan dalam waktu yang relatif lama akan mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas organisasi yang dipimpinnya, dan juga tugas belajar yang memerlukan waktu yang relatif lama dan memerlukan konsentrasi penuh pikiran dan tenaga secara penuh.
g. Adanya perampingan organisasi pemerintah;
h. Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani;
i. Hal-hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. BAPERJAKAT
Pasal 14
 Untuk menjamin kualitas dan objektifitas pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dari jabatan struktural eselon II kebawah di setiap instansi dibentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT).

Susunan keanggotaan BAPERJAKAT Instansi Daerah Kabupaten/ Kota :
a. Seorang ketua merangkap anggota, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota;
b. Paling banyak 6 (enam) orang anggota, yaitu para pejabat eselon III;
c. Seorang sekretaris, yaitu pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian.

Tugas BAPERJAKAT
a. Pengangkatan, pemidahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon II kebawah;
b. Pemberian kenaikan pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural, menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya, atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
c. Perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural eselon I dan eselon II.
d. Pengangkatan Sekretaris Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota.


9. Tunjangan Jabatan Struktural
Pasal 17
 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan sejak pelantikan.


1 komentar:

Unknown 24 Juni 2015 pukul 23.49  

Bpk.DR.SULARDI. MM beliau selaku DEPUTI BIDANG BINA PENGADAAN, KEPANGKATAN DAN PENSIUN BKN PUSAT,dan dialah membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.Teman teman yg ingin seperti saya silahkan anda hubungi bpk DR.SULARDI.MM Tlp; 0813-4662-6222. Siapa tau beliau mau bantu

Posting Komentar

Kepala Didang Pendidikan dan Pelatihan

Kepala Didang Pendidikan dan Pelatihan
Dumono, S. IP

Kepala Sub Bidang Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan

Kepala Sub Bidang Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan
Syafruddin. KH, SE

Kepala Sub Bidang Perencanaan Pendidikan dan Pelatihan

Kepala Sub Bidang Perencanaan Pendidikan dan Pelatihan
Hj. Siti Marwiyah, S. Sos

Followers

Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karier Pegawai

Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karier Pegawai
Yuserdi, S. Sos., M. Si

Kepala Sub Bidang Mutasi Pegawai

Kepala Sub Bidang Mutasi Pegawai
Deddy Effendi, SE

Kasubbid Pengembangan Karier Pegawai

Kasubbid Pengembangan Karier Pegawai
R. Zafrizal, S. Sos

Kepala Bidang Administrasi dan Pembinaan Pegawai

Kepala Bidang  Administrasi dan Pembinaan Pegawai
Kurniawansah Putra, SH

Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai

Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai
Hermanto, S. Psi

Kepala Sub Bagian Administrasi Kepegawaian

Kepala  Sub Bagian Administrasi Kepegawaian
H. Hamzah, S. Sos

Text

Menuju Pelayanan yang Lebih Baik

Menuju Pelayanan yang Lebih Baik
Kegiatan BKD Kab. Inhil

Penyerahan SK PNS Formasi Tahun 2011 dan Sumpah Jabatan di Lingkungan Pemkab. Inhil

Penyerahan SK PNS Formasi Tahun 2011 dan Sumpah Jabatan di Lingkungan Pemkab. Inhil
Penyerahan oleh Bupati Indragiri Hilir

Penyerahan SK PNS Formasi Tahun 2011

Penyerahan SK PNS Formasi Tahun 2011
Penyerahan dilaksanakan di Gedung Daerah Engku Kelana oleh Bupati Indragiri Hilir DR. H. Indra Muchlis Adnan

DIKLAT PIM IV

DIKLAT PIM IV
Pelaksaan Diklat PIM IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2012

Bekerja Lebih Baik untuk Meningkatkan Pelayanan

Bekerja Lebih Baik untuk Meningkatkan Pelayanan
Sertifikat SNI ISO 9001 : 2008

Pelatihan ISO

Pelatihan ISO
Pengarahan Oleh DR. Syamsul dan pak Jamal dari Sucofindo

dalam Rangka Menuju SNI ISO 9001 : 2008

dalam Rangka Menuju SNI ISO 9001 : 2008
Keceriaan Bersama, menuju ISO di BKD Kab. Inhil

Penyerahan Piagam Penghargaan bagi PNS Teladan di Lingkungan Pemkab. Inhil Tahun 2012

Penyerahan Piagam Penghargaan bagi PNS Teladan di Lingkungan Pemkab. Inhil Tahun 2012
Penyerahan Penghargaan dilaksanakan di Lapangan Upacara Kantor Bupati Indragiri Hilir

Penyerahan Tanda Kehormatan Anugerah Satyalancana Karya Satya 2012

Penyerahan Tanda Kehormatan Anugerah Satyalancana Karya Satya 2012
Gedung Pemerintah Engku Kelana

Kegiatan yang diikuti BKD Kab. Inhil

Kegiatan yang diikuti BKD Kab. Inhil
Kegiatan Olahraga dan Keagamaan di BKD Kab. Inhil

Hari Besar Islam

Hari Besar Islam
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di BKD Kab. Inhil, Maret 2010

Suasana Cerah

Suasana Cerah
selalu semangat dan ceria

Koridor dan Parkir

Koridor dan Parkir
Lokasi : BKD Kab. Inhil 2010

Olahraga gembira.....

Olahraga gembira.....
ada Orgen Tunggalnya Lho......Tuwew...wew..

Pemukulan Pertama BollaVolly oleh Kaban dan Pembagian Hadiah Pemenang Tenis Meja

Pemukulan Pertama BollaVolly oleh Kaban dan Pembagian Hadiah Pemenang Tenis Meja
Ada Hiburan Orgen Tunggal Lho...

Peresmian Pemakaian Lapangan VollyBall oleh Kepala BKD Kab. Inhil (H. Afrizal, MP)

Peresmian Pemakaian Lapangan VollyBall oleh Kepala BKD Kab. Inhil (H. Afrizal, MP)
Sekalian Perpisahan Sama Karyawati yang Pindah Ke Pekanbaru (Sy. Lisa Indriyani, SE)

Pembuatan Lapangan Volly Ball

Pembuatan Lapangan Volly Ball
Gotongroyong Asik

Bekerja sama dan Sama-sama Bekerja

Bekerja sama dan Sama-sama Bekerja

Ayo...tolong dirapikan Om....

Ayo...tolong dirapikan Om....

Alamak...cuaca panas...!!!, Istirahat dulu..!!

Alamak...cuaca panas...!!!, Istirahat dulu..!!

Semangat dan Kerja Keras

Semangat dan Kerja Keras

Ceria Bekerja Bersama

Ceria Bekerja Bersama

Lapangan Volly BKD Kab. Inhil

Lapangan Volly BKD Kab. Inhil
Hermanto, Numpang Nampang...

Sebelum memulai aktivitas....

Sebelum memulai aktivitas....
Perlu konsolidasi dan koordinasi antar bidang...

Acara Keagamaan di BKD Kab. Inhil

Acara Keagamaan di BKD Kab. Inhil
Peringatan Maulid Nabi

Keramahan Alami,

Keramahan Alami,
Naturalis, realistis

Kesibukan yang telah terjadi....

Kesibukan yang telah terjadi....
semangat tinggi

Berusaha Untuk Optimal dalam Bekerja

Berusaha Untuk Optimal dalam Bekerja
Melalui Pelayanan Prima

beberapa aktivitas di BKD Kab. Inhil

beberapa aktivitas di BKD Kab. Inhil
di beberapa ruangan

Suasana di lingkungan BKD. kab. Inhil

Suasana di lingkungan BKD. kab. Inhil
suasana yang nyaman ........

Suasana dibeberapa Rungan yang berbeda

Suasana dibeberapa Rungan yang berbeda
Kerja Penuh Ceria

BKD. KAB. Inhil 2

BKD. KAB. Inhil 2
Lingkungan BKD. Kab. Inhil masih Hijau Asri....

Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Indragiri Hilir

Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Indragiri Hilir
Sebagian Aktivitas Beberapa Bidang

Interview PNS Teladan Tahun 2009

Interview PNS Teladan Tahun 2009
Seleksinya ketat sekale....!!!

Seleksi CPNS Teladan 2009

Seleksi CPNS Teladan 2009
Serius...sekali....!!

Calon PNS Teladan Tahun 2009

Calon PNS Teladan Tahun 2009
Interview C PNS Teladan

Karyawan dan Karyawati BKD Kab. Inhil

Karyawan dan Karyawati BKD Kab. Inhil
Rekan sejawat.....

Karyawan karyawati BKD Kab. Inhil

Karyawan karyawati BKD Kab. Inhil
Proses..

Kegiatan HUT RI ke 64

Kegiatan HUT RI ke 64
Gerak Jalan 8 Kg

  ©Template by Dicas Blogger.