Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
PP No. 53 TAHUN 2010
Tentang DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 3
KEWAJIBAN PNS :
1. Mengucapkan sumpah / janji PNS;
2. Mengucapkan sumpah / janji jabatan;
3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,UUD 45, NKRI dan Pemerintah;
4. Menaati segala ketentuan Peraturan Per-UU;
5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
6. Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah dan martabat PNS;
7. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan atau golongan;
8. Memegang rahasia jabatan;
9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat utk kepentingan negara;
10. Melaporkan kpd atasan apabila mengetahui ada hal yg dapat membahayakan/merugikan negara, atau Pemerintah terutama dibidang keamanan, keuangan dan materiil;
11. Masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja;
12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
15. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
16. Memberikan kesempatan kepada bawahan dalam melaksanakan kepada bawahan untuk mengembangkan karier;
17. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 4
LARANGAN TERHADAP PNS :
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau org lain dgn menggunakan kewenangan org lain;
3. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan atau lembaga atau organisasi internasional;
4. Bekerja pada perusahaan atau LSM asing;
5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
6. Melakukan kegiatan bersama dgn atasan, teman sejawat, bawahan / org lain di dlm maupun di luar lingkungan kerjanya utk keuntungan pribadi, golongan / pihak lain yg merugikan negara;
7. Memberi/menyanggupi akan memberi sesuatu kpd siapapun baik secara langsung/tdk utk diangkat dlm jabatan;
8. Menerima hadiah/suatu pemberian apa saja dari siapapun yg berhubungan dgn jabatan dan / pekerjaannya;
9. Bertindak sewenang-wenang thdp bawahannya;
10. Melakukan suatu tindakan / tdk yg dpt menghalangi / mempersulit salah satu pihak yg dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yg dilayani;
11. Menghalangi jalannya tugas kedinasan;
12. Memberikan dukungan kpd capres/cawapres dengan cara :
- ikut serta sbg pelaksana kampanye
- menjadi peserta kampanye dgn menggunakan atribut partai / atribut PNS
- sbg peserta kampanye dgn mengerahkan PNS lain dan /
- sbg peserta kampanye dgn menggunakan fasilitas negara
13. Memberikan dukungan kpd capres /cawapres dgn cara:
a. Membuat keputusan dan/ tindakan yg menguntungkan /merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan/
b.Mengadakan kegiatan yang mengarah kpd keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum,selama, & sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan himbauan, seruan /pemberian barang kpd PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, & masyarakat;
14. Memberikan dukungan kpd calon anggota DPD/calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dgn cara memberikan surat dukungan disertai fotocopy KTP/Surat Keterangan Tanda Penduduk esuai peraturan perUU dan/
15. Memberikan dukungan kpd cakada/ cawakada dgn cara:
a. Terlibat dalam kegiatan kampanye utk mendukung cakada /cawakada;
b. menggunakan fasilitas yang terkait dgn jabatan dalam kegiatan kampanye;
c. membuat keputusan dan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu pasangan
calon selama masa kampanye.
d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang
menjadi peserta pemilu sebelum, selama, & sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit
kerjanya, anggota keluarga & masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar